Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Togar Ditahan

TOGAR Situmorang Resmi Ditahan Polda Bali, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Penahanan pengacara Nikita Mirzani ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dihubungi Tribun Bali, pada Rabu (3/9).

Tribun Bali/Putu Candra
Pengacara yang dijuluki panglima Hukum, Togar Situmorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali sejak Selasa (2/9) malam.  

TRIBUN-BALI.COM - Pengacara yang dijuluki panglima Hukum, Togar Situmorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali sejak Selasa (2/9) malam. 

Penahanan pengacara Nikita Mirzani ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dihubungi Tribun Bali, pada Rabu (3/9). “Ditahan semalam,” kata Kombes Ariasandy. 

Togar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan mantan kliennya dengan nilai kerugian disebutkan mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca juga: RAKOR Percepatan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Badung Dipimpin Adi Arnawa

Baca juga: TEWAS Sri Usai Kecelakaan di Jalan Tol Bali Mandara, Tragedi di Jalur Sepeda Motor!

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Togar ditahan setelah memenuhi panggilan kedua penyidik dalam rangka pemeriksaan di Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali didampingi kuasa hukumnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dari siang hingga malam hari, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan.

Namun, pria itu tidak hadir dalam panggilan pertama, 4 Juli 2025. Togar sempat mengajukan praperadilan, tetapi upaya itu kandas.

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, penahanan Togar Situmorangini juga dibenarkan oleh salah satu Kuasa Hukumnya, Wayan Mudita. “Iya kemarin dikeluarkan Sprinhan (Surat Perintah Penahanan) oleh penyidik,” ucap dia.

Untuk diketahui, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, atas laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan nilai kerugian Rp 1,8 miliar. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved