Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Togar Ditahan

BREAKING NEWS! Resmi Togar Situmorang Ditahan Polda Bali Sejak Semalam, Simak Alasannya Berikut Ini

Namun, pria itu tidak hadir dalam panggilan pertama, 4 Juli 2025. Togar sempat mengajukan praperadilan, tetapi upaya itu kandas.

Tayang:
Tribun Bali/Putu Candra
Pengacara yang dijuluki 'Panglima Hukum', Togar Situmorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali sejak Selasa 2 September 2025 malam.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Breaking News!

Pengacara yang dijuluki 'Panglima Hukum', Togar Situmorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali sejak Selasa 2 September 2025 malam. 

Penahanan pengacara Nikita Mirzani ini, dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dihubungi Tribun Bali, pada Rabu 3 September 2025.

"Ditahan semalam," kata Kabid Humas Polda Bali. Togar ditetapkan sebagai tersangka, dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan mantan kliennya dengan nilai kerugian disebutkan mencapai Rp1,8 miliar.

Baca juga: PN Denpasar Tolak Permohonan Praperadilan, Polda Bali Lanjutkan Penyidikan Togar Situmorang

Baca juga: PUKUL Balik! Niluh Djelantik Tak Terbukti Langgar Kode Etik Lebian Munyi, Tuntut Togar Minta Maaf!

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Togar Situmorang ditahan setelah memenuhi panggilan kedua penyidik dalam rangka pemeriksaan di Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali didampingi kuasa hukumnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dari siang hingga malam hari, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan.  

Namun, pria itu tidak hadir dalam panggilan pertama, 4 Juli 2025. Togar sempat mengajukan praperadilan, tetapi upaya itu kandas.

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, penahanan Togar Situmorang ini juga dibenarkan salah satu Kuasa Hukumnya, Wayan Mudita. 

"Iya kemarin dikeluarkan Sprinhan (Surat Perintah Penahanan, red) oleh penyidik," ucap dia.

Untuk diketahui, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, atas laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan nilai kerugian Rp 1,8 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved