Berita Bali
PUKUL Balik! Niluh Djelantik Tak Terbukti Langgar Kode Etik 'Lebian Munyi', Tuntut Togar Minta Maaf!
Senator asal Bali ini menegaskan, melalui jawaban somasi tersbeut bahwa pihaknya tidak sepakat dan menolak tuntutan meminta maaf terhadap Togar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perseteruan antara tokoh DPD Bali, Niluh Djelantik dengan pengacara, Togar Situmorang tampaknya memasuki babak baru.
Sebab usai dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh BK DPD RI, ditegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Niluh Putu Ary Pertami Djelantik dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Verifikasi dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD RI beberapa waktu lalu. Yaitu pada 7 Maret 2025, Niluh menjalani proses verifikasi dengan menjelaskan kepada 16 anggota BK DPD RI, mengenai laporan pengacara, Togar Situmorang, karena Niluh Djelantik mengeluarkan pernyataan "lebian munyi".
Baca juga: BUNTUT Lebian Munyi Niluh Djelantik Dilaporkan Togar Situmorang, BK DPD RI Verifikasi &Klarifikasi
Baca juga: PENGELOLA Sebut Lantai II Pasar Banyuasri Akan Jadi Food Court, Tanggapi Sepinya Kunjungan di Pasar

"Mbok sudah dpat kabar hari ini, mbok intinya tidak berbukti melanggar kode etik, sudah clear, kami mengapresiasi dan menghormati proses yang berlangsung sejak awal surat pelaporan itu dibawa pihak pelapor.
Kami memberikan klarifikasi detail runtut, terkait mengapa kami menuliskan kalimat tersebut," ungkap Niluh Djlenatik melalui sambungan telepon kepada Tribun Bali, Kamis 13 Maret 2025.
Niluh Djelantik menuturkan, bahwa pihaknya tidak pernah menyerang suku, agama dan ras (SARA) menyoal aturan KTP Bali dan pelat DK untuk driver online.
"Mengikuti aturan provinsi lainnya, di Bali ruas jalan dan jumlah kendaraan menjadi polemik di lapangan, aturan itu pun bukan kami yang menginisiasi," bebernya.
Niluh Djelantik menegaskan bahwa ungkapan "lebian munyi" tersebut merupakan ungkapan baku di Bali, dalam konteks dirinya sebagai warga Bali, sebagaimana warga Medan, Surabaya maupun lainnya memiliki ungkapan masing-masing khas daerahnya.
"Itu bukan ke ranah menyerang kehormatan, kami 4 kali disomasi. Kalau urusan laporan BK sudah kami hadapi sebagai DPD RI, bukti fakta dari A sampai Z," tuturnya.
"Somasi itu Mbok Niluh serahkan tindak lanjutnya melalui LBH GP Ansor, mengirimkan surat jawaban atas somasi tersebut," imbuhnya.
Senator asal Bali ini menegaskan, melalui jawaban somasi tersbeut bahwa pihaknya tidak sepakat dan menolak tuntutan meminta maaf terhadap Togar Situmorang.
Seharusnya, kata Niluh Djelantik, Togar Situmorang mengedepankan komunikasi dua arah bukan dengan cara melayangkan somasi.
"Permintaan yang bersangkutan kami tidak sepakati, kami menolak minta maaf, ini soal kepentingan masyarakat publik, yang bersangkutan mengarah kepada wilayah, kami patahkan statement dia," bebernya.
Niluh Djelantik rupanya juga mengaku, sebelumya tidak pernah mengenal sosok pelapornya, yakni Togar Situmorang secara langsung. Bukannya mengedepankan komunikasi dua arah, namun Togar Situmorang memilih langkah somasi.
"Saya tidak kenal, dari lahir tidak kenal. Harusnya sama-sama menjaga Bali, mengenal budaya. Dan yang perlu digarisbawahi Gubernur Bali, I Wayan Koster mendengar aspirasi ini bahwa pendaftaran baru mulai diberlakukan KTP Bali dan pelat DK," jelasnya.
Niluh Djelantik
DPD
Togar Situmorang
kode etik
Niluh Putu Ary Pertami Djelantik
Driver online
KTP
somasi
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.