Berita Bali

PUKUL Balik! Niluh Djelantik Tak Terbukti Langgar Kode Etik 'Lebian Munyi', Tuntut Togar Minta Maaf!

Senator asal Bali ini menegaskan, melalui jawaban somasi tersbeut bahwa pihaknya tidak sepakat dan menolak tuntutan meminta maaf terhadap Togar.

ISTIMEWA
SOSOK - Perseteruan antara tokoh DPD Bali, Niluh Djelantik dengan pengacara, Togar Situmorang tampaknya memasuki babak baru.  Sebab usai dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh BK DPD RI, ditegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Niluh Putu Ary Pertami Djelantik dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. 

"Sebaliknya klien kami masuk lewat salam “Om Swastyastu” dan dengan ajakan untuk membuka mata dan membaca sampai selesai yang berarti melihat fenomena sosial ekonomi ini secara holistik," imbunya. 
 
Kliennya juga menolak dengan tegas pernyataan-pernyataan dari Sdr. Togar Situmorang, S.H., M.H sebagaimana tercantum dalam Surat Somasi I dan II pada Poin 5 sampai dengan Poin 7 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa perundungan yang terjadi yang dilakukan oleh para warganet atau netizen terhadap diri Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. adalah disebabkan karena respon postingan atau komentar dari Kliennya

"Perlu kami tegaskan bahwa “perundungan oleh para netizen” yang dialami oleh Sdr. Togar Situmorang, S.H., M.H tidak ada kaitannya dengan klien kami, dan kalimat yang digunakan oleh Klien kami adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah Bali yang lumrah, biasa, dan tidak mengandung penghinaan, merendahkan, mencederai kehormatan, menghasut terlebih lagi masuk dalam kategori ujaran kebencian," bebernya.
 
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Februari 2025, pihaknya menemukan postingan dari Axl Mattew Situmorang anak dari Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H yang disebarkan di media sosial pada tanggal 20 Februari 2025, bahwa dalam postingan tersebut Axl memberikan tanggapan atas postingan atau komentar Kliennya terhadap postingan ayahnya.

Di mana dalam postingan Axl ada kalimat yang patut diduga telah merendahkan Bahasa Daerah Bali. Di mana postingan atau komentar Kliennya “BUKA MATA BACA SAMPAI SELESAI PAK, di mana bumi kamu pijak disana langit kamu junjung. Hadeh pak Togar ne jeg lebian munyi, melanggar konstitusi darimana pak? kurang baik apa rakyat Bali? Mohon pikir seratus kali sebelum bikin statement”. 

Bahwa dalam postingan atau komentar Kliennya tersebut ada menggunakan Bahasa Daerah Bali “Hadeh pak Togar ne jeg lebian munyi”.  

Yang kemudian postingan Kliennya tersebut direspon oleh Axl dengan menggunakan kalimat “bahasa yang digunakan Ni Luh Djelantik bahasa kampungan”. 

Padahal bahasa yang digunakan oleh Kliennya adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah Bali, sehingga patut diduga bahwa Sdr Axl telah menghina, menistakan, atau merendahkan Bahasa Daerah Bali. 
 
"Klien kami menolak tuntutan dari Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. sebagaimana dimaksud dalam Poin 8 (delapan) Surat Somasi I dan II, sebab Klien kami merasa tidak ada kesalahan yang telah diperbuat," tegasnya. 

Tidak ada pelanggaran hukum dari postingan atau komentar yang ditulis oleh Kliennya, justru sebaliknya Kliennya meminta kepada Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. dan Sdr. Axl Mattew Situmorang, S.H memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka di media kepada masyarakat Bali dengan adat dan budaya-nya yang khas dan pelaku UMKM yang merupakan salah satu sektor penting perekonomian Indonesia.

Atas postingan atau ucapan Axl sebagai profesional muda yang tinggal dan besar di Bali namun dengan kesadaran penuh telah menghina, menistakan, atau merendahkan Bahasa Daerah Bali sekaligus dengan tone tertentu merendahkan pelaku UMKM Indonesia dengan mengatakan “bahkan ketika anda masih berjualan sepatu.”  

"Maka oleh karenanya Togar Situmorang, S.H.,M.H. dan Sdr. Axl Mattew Situmorang, S.H dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak diterimanya surat ini agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial dan kanal Youtube kepada bukan saja 377.152 pemilih Ni Luh Djelantik sebagai Senator Dapil Provinsi Bali, melainkan juga sekitar 4,4 juta masyarakat Bali," tandasnya.

"Kami juga mempertanyakan atas nama siapa, dalam kasus ini seharusnya Togar mewakili kliennya, semisal pihak driver atau siapa di sini tetapi kenyataan tidak mendapat kuasa kliennya, siapa, dia bukan atas nama profesi kalau diserang profesi advokat seharusnya ketika membela klienya, nah dalam hal ini yang dia perjuangkan pihak mana ? siapa ? apa berati dia pribadi, ini yang juga kami pertanyakan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved