Berita Bali

MESADU ke Pansus TRAP, Keluhan Warga Desa Adat Jimbaran Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam!

Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pangempon Pura Belong Batu Nunggul datangi Kantor DPRD Bali

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. 
PERTEMUAN - Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul datangi Kantor DPRD Bali untuk sampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. JH di Kantor DPRD Bali, Rabu 5 November 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pangempon Pura Belong Batu Nunggul datangi Kantor DPRD Bali untuk sampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. JH di Kantor DPRD Bali, Rabu 5 November 2025. 

Kurang lebih warga yang hadir sebanyak 50 orang, disambut langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha beserta jajaran.

Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra, Bendesa Desa Adat Jimbaran pada rapat tersebut menyampaikan pelarangan renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali. Padahal, Pura Belong Batu Nunggul jauh sudah ada sebelum perusahaan PT. JH. 

Pada saat awal pura diperbaiki tahun 2012, pangempon pura sudah minta izin pada pihak PT. CTS sebelum kini menjadi PT. JH dan diizinkan melakukan pembangunan penambahan pura di mana dulu hanya ada 1 pelinggih kemudian dilengkapi 1 pelinggih lagi dan dipasangi tembok penyengker dan jadilah Pura Belong Batu Nunggul. 

Baca juga: WARGA Jimbaran Masuk Pura Harus Lapor Satpam, Pansus TRAP DPRD Bali Akan Datangi PT JH

Baca juga: PELAKU Penganiayaan Gde RDA Ditangkap Kurang Dari 12 Jam, Luka Sayatan di Leher Jadi Bukti Kuat!

Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul datangi Kantor DPRD Bali untuk sampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. JH di Kantor DPRD Bali, Rabu 5 November 2025.
Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul datangi Kantor DPRD Bali untuk sampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. JH di Kantor DPRD Bali, Rabu 5 November 2025. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.)

“Karena pura sudah ada dari dulu, tahun 2024 kemarin ajukan permohonan hibah sudah disampaikan adat Pura Belong Batu Nunggul sudah memiliki SKT di Dinas Kebudayaan Badung ini dilarang proses renovasi oleh PT. JH.

Padahal secara sejarah tempat itu digunakan pengempon kami oleh CTS, dari legal CTS dan pangempon juga mengatakan sudah diberikan jadi Pura Belong Batu Nunggul,” jelas, Gung Rai Dirga. Sebelum mesadu ke pansus, warga adat Jimbaran dua hari lalu sudah sempat melakukan mediasi di Kelurahan Jimbaran, dan mediasinya tak membuahkan hasil.

Bendesa Adat juga meminta pada pansus agar juga menelusuri lahan, yang ada sertifikat hak guna bangunan (SHBG) di PT. JH  sebab pada tahun 2014, sempat diadakan paruman pada aset diputuskan pada paruman ke depan siapapun yang menjadi pemimpin di Jimbaran, tidak boleh melakukan perpanjangan SHBG atas nama semua PT apapun. 

“Nika (itu) keputusan Paruman Desa Adat 2014. Bagaimana keterlibatan kami di desa adat kok bisa SHBG ini diperpanjang? mohon pansus agar kita bisa dapat data sebenarnya. Kami sudah surati pihak PT di Tahun 2021, SHGB mana yang masih berlaku tapi surat kami tidak pernah digubris, hal signifikan tidak pernah kami tidak diajak membahas,” bebernya. 

Mereka pun sempat mendengar bahwa SHGB sudah diperpanjang, sehingga sebagai penjuru desa adat merasa tidak dihargai. Tanah-tanah itu diserahkan oleh Bendesa ke PT CTS untuk di SHBG bukan jual beli dan pada saat itu hanya diberikan dana punia Rp35 juta ditukar dengan luas tanah 31 hektare. 

“Oleh karena itu 2019 sebagian besar SHGB seharusnya berakhir kami berharap pansus turun sehingga kami akan dapat informasi sebenar-benarnya. Ini keputusan paruman melarang memberikan tandatangan perpanjangan SHGB di lingkungan Jimbaran,” paparnya. 

Tak hanya itu, jika ada warga yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Belong Batu Nunggul harus izin masuk ke satpam PT JH. Dan izin masuk untuk sembayang ini sudah dilakukan warga sejak tahun 2010. 

“Harus izin dulu ke PT kalau tidak ada petugas pegang kunci di portal ya tidak bisa masuk, warga kami terus menerus mempertanyakan tidak bisa masuk. Jawaban dari pihak PT tidak pernah menghalangi orang sembayang faktanya mau sembayang izin sama orang. Setiap sembayang harus lapor dulu tidak nyaman. Semua harus melapor termasuk jero mangku,” pungkasnya. 

Perwakilan Krama Pura Batu, Nyoman Tekad mengatakan setelah PT. CTS beralih mengalihkan semua perizinnan termausk tanah dan sebagainya ke PT. JH menilai PT. JH telah mengabaikan perjanjian semestinya tanah dijanjikan jalan menuju pura tidak di HGB-kan sehingga krama keberatan pada hal-hal ini. 

“Kemarin pangempon memohon dana bantuan 2025 difasilitasi anggotan dewan itu tidak diberikan melanjutkan pembangunan ini sangat memukul hati kami,” terang Tekad. I Gusti Putu Ariana selaku Saba Desa Adat Jimbaran membeberkan jumlah hibah yang diberikan Pemprov Bali, untuk memperbaiki Pura Belong Batu Nunggul sebanyak Rp500 juta. 

“Bagaimana hibah ini bisa segera tereksekusi agar pura ini terwujud. Bagaimana pangempon bisa masuk pura dan tukang bisa bekerja karena selama ini ada hari baik, memulai pekerjaan ini sudah dibendung aparat keamanan dan ormas juga ini tempat ibadah kita rumah kita. Mau masuk ke pura izin kesana dan kesini. Di sana ada beberapa pura yang sangat susah kita akses. Harapan kami hibah yang diberikan oleh pemerintah bisa tereksekusi,” ucap, Ariana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved