Berita Bali

Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan

Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan

istimewa
Mengenakan Rompi Tahanan, tersangka kasus penipuan Togar Situmorang saat diserahkan di Kejari Denpasar, pada Senin 27 Oktober 2025. Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dengan tersangka pengacara Togar Situmorang dan barang bukti.

Proses serah terima oleh Kejati dan Polda Bali tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penahanan tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H menjelaskan, perkara yang dilimpahkan ini adalah kasus penipuan yang disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372.

"Tentunya tadi sudah penyerahan dari tersangka, begitupun ditambahkan dengan barang bukti lainnya," ujar Wira saat dijumpai Tribun Bali.

Baca juga: TERIAK MINTA TOLONG! Toko Plastik di Pandak Gede Tabanan Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Lanjutnya, dengan penyerahan ini penahanan sudah dimulai sejak tahap 2 hari ini dan akan dilanjutkan selama 20 hari.

Pihaknya berharap JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. 

"Diharapkan JPU dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas untuk ditahan di Lapas Kerobokan, " tuturnya

Baca juga: PU Fraksi Soal APBD 2026, DPRD Bangli Minta Pemkab Tak Bebankan Rakyat

Mengenai detail barang bukti, Wiraguna menyebutkan bahwa hal tersebut akan dicek lebih lanjut oleh jaksa yang bersangkutan, namun diperkirakan berupa dokumen-dokumen.


"Barang bukti untuk detailnya lebih nanti dicek ke jaksa yang langsung, mungkin dokumen-dokumen kurang lebih itu," katanya.


Saat ditanya mengenai status kooperatif tersangka, Kasi Pidum Kejari Denpasar menyatakan bahwa hal tersebut adalah sudut pandang dan tidak dapat disimpulkan. 


Ia juga memastikan bahwa prosedur penyerahan dan penahanan tersangka telah dilaksanakan sesuai aturan.


"Secara administrasi SIPP, ada penambahan Jaksa dari Kejari Denpasar, tetapi jaksa-jaksa di Kejati yang menangani prapenuntutan dalam berkas yang lebih aktif dan mengetahui berkas, " pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved