Berita Bali
Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan
Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dengan tersangka pengacara Togar Situmorang dan barang bukti.
Proses serah terima oleh Kejati dan Polda Bali tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penahanan tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H menjelaskan, perkara yang dilimpahkan ini adalah kasus penipuan yang disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372.
"Tentunya tadi sudah penyerahan dari tersangka, begitupun ditambahkan dengan barang bukti lainnya," ujar Wira saat dijumpai Tribun Bali.
Baca juga: TERIAK MINTA TOLONG! Toko Plastik di Pandak Gede Tabanan Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta
Lanjutnya, dengan penyerahan ini penahanan sudah dimulai sejak tahap 2 hari ini dan akan dilanjutkan selama 20 hari.
Pihaknya berharap JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Diharapkan JPU dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas untuk ditahan di Lapas Kerobokan, " tuturnya
Baca juga: PU Fraksi Soal APBD 2026, DPRD Bangli Minta Pemkab Tak Bebankan Rakyat
Mengenai detail barang bukti, Wiraguna menyebutkan bahwa hal tersebut akan dicek lebih lanjut oleh jaksa yang bersangkutan, namun diperkirakan berupa dokumen-dokumen.
"Barang bukti untuk detailnya lebih nanti dicek ke jaksa yang langsung, mungkin dokumen-dokumen kurang lebih itu," katanya.
Saat ditanya mengenai status kooperatif tersangka, Kasi Pidum Kejari Denpasar menyatakan bahwa hal tersebut adalah sudut pandang dan tidak dapat disimpulkan.
Ia juga memastikan bahwa prosedur penyerahan dan penahanan tersangka telah dilaksanakan sesuai aturan.
"Secara administrasi SIPP, ada penambahan Jaksa dari Kejari Denpasar, tetapi jaksa-jaksa di Kejati yang menangani prapenuntutan dalam berkas yang lebih aktif dan mengetahui berkas, " pungkasnya. (*)
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Perkara Penipuan Tersangka Togar Situmorang, Ditahan di Kerobokan |
|
|---|
| Komisi IV DPR RI Gelar Diskusi Repatriasi Untuk Mendukung Satwa Liar di Provinsi Bali |
|
|---|
| Dramatis, Alif Andira dari Bali Raih Juara Nasional ICTC 2025/2026, Wakili Tanah Air ke Thailand |
|
|---|
| TUMPEK Wariga, Festival Bahari Jaladhi Vistara Dibuka di Tejakula, Perkuat Pemberdayaan Garam Lokal |
|
|---|
| Sebanyak 5.600 Bibit Terumbu Karang Ditenggelamkan di Laut Bondalem Bali Pada Festival Bahari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.