Berita Bali

PUKUL Balik! Niluh Djelantik Tak Terbukti Langgar Kode Etik 'Lebian Munyi', Tuntut Togar Minta Maaf!

Senator asal Bali ini menegaskan, melalui jawaban somasi tersbeut bahwa pihaknya tidak sepakat dan menolak tuntutan meminta maaf terhadap Togar.

ISTIMEWA
SOSOK - Perseteruan antara tokoh DPD Bali, Niluh Djelantik dengan pengacara, Togar Situmorang tampaknya memasuki babak baru.  Sebab usai dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh BK DPD RI, ditegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Niluh Putu Ary Pertami Djelantik dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. 

Sementara itu dalam jawaban somasi kepada Togar Situmorang, Ketua LBH GP Ansor Bali, H Daniar Trisasongko, SH MHum, menerangkan bahwa kliennya, Niluh Djelantik sebagai Anggota DPD RI yang mewakili masyarakat Provinsi Bali berusaha untuk menyikapi dan memberikan solusi aktual terhadap setiap kondisi sosial yang terjadi di masyarakat Bali.

Di mana diantara sekian banyak masalah sosial, yang harus disikapi oleh kliennya tersebut salah satunya adalah keresahan masyarakat Bali. Khususnya mereka yang mencari penghidupan, dengan bekerja sebagai pengemudi transportasi online, sehingga kliennya mencoba memberikan solusi terhadap persoalan sosial tersebut.
 
Bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh kliennya dalam postingan-postingan di akun @niluhdjelantik adalah salah satu cara untuk responsif, baik dalam menyampaikan hasil serap aspirasi resmi, memberikan usulan solusi menanggapi keresahan yang terjadi di masyarakat Bali.

Serta sebagai sebuah media bagi Kliennya untuk dapat langsung menyampaikan pendapatnya sebagai senator DPD RI yang mewakili masyarakat Bali. 

Sehingga menurut hematnya, bahwa apa yang disampaikan oleh kliennya dalam postingan-postingan di media sosial milik kliennya adalah hal yang wajar.

Bahkan sudah seharusnya sebagai senator DPD RI yang mewakili rakyat Bali, bersuara kritis guna membela kepentingan masyarakat Provinsi Bali. 

"Sementara, terkait dengan penerapan KTP Bali atau kendaraan bernomor polisi Bali bagi sopir taksi online, hal tersebut sangat tidak tepat apabila dimaknai bahwa klien kami melarang Warga Negara Indonesia mencari penghasilan di Bali, karena hal tersebut telah diberlakukan di berbagai daerah lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya. 

 

Niluh Djelantik, Senator DPD RI Provinsi Bali.
Niluh Djelantik, Senator DPD RI Provinsi Bali. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Kliennya yang seorang senator Dapil Bali di DPD RI, mendapatkan mandat pada Komite II sehingga memiliki kewajiban dan kewenangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya termasuk sektor perhubungan di daerah masing-masing. 

Menurutnya, sebagaimana fungsi, tugas dan wewenang DPD RI, melekat pula hak imunitas baik dalam sidang maupun di luar sidang, sehingga tidak tepat pula apabila Togar Situmorang menyebutkan bahwa pendapat kliennya yang mengamplifikasi serap aspirasi dan membandingkan dengan situasi dan kondisi daerah lain sebagaimana dimaksud dalam surat somasi yang disampaikan dapat berpotensi melanggar konstitusi.

Dan juga tidak etis kliennya selaku anggota DPD RI Bali melanggar konstitusi, justru pendapat kliennya dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
Daniar menjelaskan, bahwa kliennya menolak dengan tegas apa yang dinyatakan oleh Togar Situmorang sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 (tiga) Surat Somasi I dan II yang menyebutkan bahwa “Di mana saudari menyatakan beberapa kalimat yang saya rasa telah mencederai kehormatan saya sebagai praktisi hukum”. 

Bahwa apa yang disampaikan Niluh Djelantik dalam postingan dimaksud, adalah sebagai respon atas pernyataan Togar Situmorang sebelumnya yang menyatakan “apabila peraturan tersebut diberlakukan maka berpotensi melanggar konstitusi”.

Sedangkan kliennya dalam memberikan respon tersebut, menggunakan Bahasa Indonesia yang dapat dimengerti oleh Warga Negara Indonesia, termasuk oleh Togar Situmorang.

Dan tidak ada satu kata pun yang mencederai kehormatan Togar Situmorang, bahwa terdapat 2 (dua) kata dalam Bahasa Daerah Bali yang digunakan Kliennya dalam postingan dimaksud adalah merupakan bahasa sederhana sehari-hari yang lumrah dan umum digunakan dalam kehidupan masyarakat Bali.

"Sehingga tidak tepat apabila Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H yang telah lama bermukim di Bali menganggap bahwa penggunaan Bahasa Bali dimaksud sebagai bentuk merendahkan atau mencederai kehormatan," jelasnya. 
 
Pihaknya juga menolak dengan tegas apa yang dimaksudkan oleh Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.  dalam Poin 4 (empat) Surat Somasi I dan II, dimana menurut Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H postingan Kliennya telah “memantik berbagai respon amarah dari khalayak".

"Dengan tegas kami sampaikan bahwa dalam postingan atau komentar klien kami tersebut tidak ada kata-kata atau kalimat baik sengaja atau tidak sengaja yang bermaksud untuk menghina, merendahkan harkat dan martabat, menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar kelompok, suku, ras, dan agama," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved