Berita Bali

BUNTUT 'Lebian Munyi' Niluh Djelantik Dilaporkan Togar Situmorang, BK DPD RI Verifikasi &Klarifikasi

Pertemuan ini dalam rangka verifikasi faktual terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang.

ISTIMEWA
SOSOK - Niluh Djelantik mengaku mendapatkan dua somasi, dari pengacara Togar Situmorang yakni pada 24 Oktober 2025 dan 24 Februari 2025 yang mana somasi permintaan maaf 1 x 24 jam itu justru baru diterima pihak Niluh pada 3 Maret 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambangi kantor DPD RI Provinsi Bali pada Jumat (7/3).

Pertemuan ini dalam rangka verifikasi faktual terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang.

Rombongan BK DPD RI sebanyak 16 orang dipimpin Ismeth Abdullah melakukan verifikasi terhadap Niluh Djelantik yang dilaporkan atas pernyataan “Lebian Munyi” atau banyak bicara.

Adanya laporan ini bermula dari sikap kedua tokoh tersebut ihwal aturan driver online di Bali. Di mana Togar menilai driver online harus ber-KTP Bali dinilai melanggar konstitusi.

Niluh kemudian merespons sikap Togar bahwasannya dirinya yang terpilih sebagai anggota DPD RI Bali memiliki tanggung jawab untuk memberikan pandangannya, di mana Niluh memperjuangkan aturan driver online di Bali wajib ber-KTP Bali.

Singkat cerita, Niluh kemudian memberikan respons pernyataan “lebian munyi”. Merasa tidak terima akhirnya Togar melaporkan Niluh ke BK DPD RI Bali. 

Baca juga: BUNTUT Driver Ojol KTP Bali Niluh Djelantik Dilaporkan Pengacara Togar Situmorang! Lebian Munyi

Baca juga: GP Ansor Dukung Niluh Djelantik Hadapi Laporan Togar Situmorang ke BK DPD RI, Somasi Telat Diterima!

Rombongan BK DPD RI sebanyak 16 orang dipimpin Ismeth Abdullah, melakukan verifikasi terhadap Niluh Djelantik yang dilaporkan atas pernyataan
Rombongan BK DPD RI sebanyak 16 orang dipimpin Ismeth Abdullah, melakukan verifikasi terhadap Niluh Djelantik yang dilaporkan atas pernyataan "Lebian Munyi" atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan banyak bicara. (ISTIMEWA)

“Kedatangan hari ini (kemarin) dari BK antara lain untuk melindungi anggotanya, Ibu Niluh karena ada pengaduan. Maksud kunjungan ini untuk mendapatkan informasi secara lengkap dari Ibu Niluh, hasilnya akan dibawa ke pusat akan dirumuskan di sana,” beber Ismeth dijumpai usai verifikasi. 

“Informasi dari Ibu Niluh membenarkan itu saja, urusan kami pada etik melindungi anggota, setelah kami dengar penjelasan, tidak ada yang seram-seram, tegang-tegang tidak, kami doakan cepat beres,” sambungnya. 

BK DPD RI akan memutuskan perkara Niluh Djelantik ini paling lambat 13 Maret 2025. “Mungkin tanggal 13 sebelum paripurna, sebelum akhir bulan,” kata Ismeth.

Ismeth menjelaskan, berdasarkan verifikasi yang dilakukan dengan mendengarkan penjelasan dan menyerap informasi yang diberikan Niluh Djelantik lalu alasan-alasan di baliknya.

Menurutnya, hal itu bagian dari dukungan Niluh terhadap masyarakat Bali. “Memang Ibu Niluh memeperjuangkan masyarakat. Masyarakat Bali semestinnya bangga, anggota DPD dari Bali seperti ibu Niluh,” ucap dia. 

Niluh Djelantik juga mengakui dan membenarkan bahwa dirinya mengeluarkan pernyataan “lebian munyi” tersebut kepada belasan anggota BK DPD RI  yang melakukan verifikasi faktual pada dirinya. 

Dalam verifikasi tersebut, Niluh Djelantik menyampaikan alasan kepada BK DPD RI terkait penggunaan kata-kata tersebut. Menurutnya, secara tersirat ungkapan yang dilontarkan tersebut merupakan bahasa tanah kelahirannya dan tidak menyerang personal.

“Mbok sampaikan alasan mengapa Mbok Niluh harus menyampaikan kata-kata tersebut dan memang ada penggunaan dua kata yaitu Lebian Munyi, penggunaan kata Lebian Munyi itu yang kemudian dipermasalahkan,” kata dia. 

“Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang, itu di Denpasar biasa, Klungkung biasa, Karangasem biasa, mungkin di Buleleng lebih halus,” bebernya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved