Berita Bali

BUNTUT 'Lebian Munyi' Niluh Djelantik Dilaporkan Togar Situmorang, BK DPD RI Verifikasi &Klarifikasi

Pertemuan ini dalam rangka verifikasi faktual terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang.

ISTIMEWA
SOSOK - Niluh Djelantik mengaku mendapatkan dua somasi, dari pengacara Togar Situmorang yakni pada 24 Oktober 2025 dan 24 Februari 2025 yang mana somasi permintaan maaf 1 x 24 jam itu justru baru diterima pihak Niluh pada 3 Maret 2025. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Wilayah Provinsi Bali, H Daniar Trisasongko menyatakan dukungannya terhadap Niluh Djelantik yang diperkarakan pengacara Togar Situmorang atas pernyataan “Lebian Munyi”.

Niluh Djelantik mengaku mendapatkan dua somasi dari pengacara Togar Situmorang yakni pada 24 Oktober 2025 dan 24 Februari 2025 yang mana somasi permintaan maaf 1 x 24 jam itu justru baru diterima pihak Niluh pada 3 maret 2025. Daniar dengan lantang menyebut Togar tidak siap dalam upaya hukum yang dilakukannya terhadap Niluh dalam kasus gonjang-ganjing KTP driver online tersebut. 

“Saya pikir itu tidak ada kesiapan sama sekali untuk upaya hukum dalam hal ini surat teguran kepada Mbok Niluh Djelantik, kami LBH GP Ansor Bali dan pengurus pusat menindaklanjuti, saya ditelepon pusat dan saya jelaskan lalu psan dari pusat harus bela, karena mbok Niluh banyak historisnya Ansor dan NU, bicara tentang keutuhan NKRI,” ungkap Daniar di Kantor DPD RI Bali, pada Jumat (7/3). 

Selain itu, menurut Daniar somasi maupun laporan yang dilayangkan Togar kepada Niluh adalah “salah Alamat”.

Kata dia, seharusnya Togar komplain kepada pihak aplikator bukan apa yang dikemukakan Niluh Djelantik. “Ini mennurut kami salah alamat, kemudian Niluh yang dipilih hampir 400 ribu orang dan disumpah sebagai DPD RI Bali berjuang terhadap para driver online, banyak mengeluh terkait KTP tapi itu semua sudah clear, dalam proses verifikasi dan klarifikasi,” jabar dia. 

Sementara itu Niluh Djelantik mengaku dirinya saat itu hanya merespons apa yang disiratkan Togar dalam sebuah wawancara dengan awak media dengan menyebut penerapan KTP Bali berpotensi melanggar konstitusi. 

“Mbok Niluh respons dengan pertanyaan di mana melanggar konstitusinya, lalu kami jelaskan kronologi aturan KTP daerah masing masing seperti daerah lain dan spesifik driver online, Gojek dan Grab menyetujui bulan April 2024,” ujarnya.

“Mbok Niluh memberkan tanggapan tersebut dengan ala Mbok Niluh Bahasa Bali Lebian Munyi yang membuat beliau mungkin tidak happy saat bersamaan bikin somasi dan lapor BK. Kami hadapi, kami tidak ada keinginan menyerang suku, ras, agama,” beber Niluh.

Niluh Djelantik mengaku siap menjalankan semua proses yang ada. Ia juga menghormati BK DPD RI yang melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dirinya atas laporan Togar Sitummorang tersebut. “Semua proses kami jalankan, kami hormati semua proses yang ada,” kata dia. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved