Berita Bali
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Seorang pria berinisial I Kadek S (30) ditangkap saat membawa shabu dan ekstasi pada Selasa 26 Agustus 2025.
Pria asal Jalan Nangka Denpasar itu diamankan pada pukul 19.45 Wita di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca juga: TRAGIS! Nenek 71 Tahun Tewas di Denpasar, Dikira Kecelakaan, Ternyata Ulah Pemuda 26 Tahun
Diakui dirinya hanya sebagai kurir narkoba yang tugasnya mengambil saja. Bahkan ada lagi tugas yang mengedarkan.
Hal itu pun terungkap saat Polres Badung melaksanakan Konfresnsi Pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2025 di loby Polres Badung pada Kamis 18 September 2025.
Waka Polres Badung Kompol I Gede Suarmawa menjelaskan jika kasus narkoban yang paling menonjol dengan tersangka I Kadek S.
Disebutkan kurir narkoba ini mengambil narkoba untuk diedarkan di Bali dengan jumlah besar.
Baca juga: SELAMAT JALAN Komang Sasa, Jadi Terapis Spa di Turki Berujung Duka, Mendarat di Bali Hari ini
"Dari beberapa tersangka ini Barang bukti yang kita amankan paling besar," ujarnya.
Diakui I Kadek S diamankan setelah adanya laporan peredaran narkoba diwilayah Badung dan Denpasar.
Sat Resnarkoba Polres Badung pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi,
Dari tangan kirinya, polisi menemukan tas belanja merah yang berisi tas kain putih. Saat diperiksa, tas tersebut menyimpan satu plastik klip dibungkus bubble wrap hitam berisi kristal bening atau narkoba jenis sabu dan sembilan plastik klip berisi tablet orange yakni ekstasi.
"Dalam hal ini kami menyita 1 paket shabu seberat 44,39 gram serta 9 paket ekstasi berisi 867 butir dengan berat total 329,46 gram netto. Jika dipasarkan, nilainya mencapai ratusan juta," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku narkoba jenis sabu kini harganya diperkirakan Rp1,35 juta per gram, sedangkan satu butir ekstasi sekitar Rp800 ribu.
"Dari keterangan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ngurah. S ini mengaku diarahkan mengambil paket melalui alamat tempelan yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp," jelas Suarmaya.
Suarmaya membeberkan jika Kadek S hanya sebagai kurir. Mengingat setelah disuruh mengambil narkoba, dia kembali menunggu perintah selanjutnya dari Ngurah untuk ditaruh disuatu tempat.
Bali Diguyur Hujan Deras, BBMKG Wilayah III Denpasar Ungkap 2 Penyebab Ini |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, Peringatan Dini Cuaca BMKG, Pedagang Kumbasari Korban Banjir Belum Berjualan |
![]() |
---|
Pemprov Bali Serahkan Bantuan Dana Sosial Untuk Pedagang Terdampak Banjir, Totalnya Rp3,4 Miliar |
![]() |
---|
TIBA di Bali, Jenderal Bintang Tiga Singgung Larangan Vape, Ini Langkah yang Dilakukan BNN RI |
![]() |
---|
Gubernur Koster Akan Cek Rencana Pembangunan Resort Mewah di Bugbug Karangasem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.