Berita Bali

Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya  Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi

Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya  Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi

Tribun Bali/Agus Aryanta
KONFERENSI PERS - Sejumlah tersangka kasus narkoba saat dilihatkan beserta barang bukti narkoba di loby Polres Badung pada Kamis 18 September 2025/ Agus Aryanta 


"Jadi dari keterangan pelaku ini. Kami simpulkan, Ngurah ini pemasok narkoba ke Bali. Bahkan ada yang lain yang tugas mengedarkan serta membagi  narkoba tersebut," ucapnya.


Lebih lanjut dijelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah tujuh kali mengambil paket narkotika. Upah yang diterima bukan berupa uang, melainkan sebagian narkoba untuk dikonsumsi sendiri.


"Jadi kurir ini juga pemakai. Bahkan sudah 7 kali memgambil narkoba yang diedarkan di wilayah Badung, Denpasar dan sekitarmya," jelas Suarmaya


Atas perbuatannya, Kadek S dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 8 miliar yang dapat ditambah sepertiga.


"Kamo Polres Badung kini memburu Ngurah, pemasok narkoba yang disebut pelaku, dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya sembari  mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved