Berita Bali
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
"Jadi dari keterangan pelaku ini. Kami simpulkan, Ngurah ini pemasok narkoba ke Bali. Bahkan ada yang lain yang tugas mengedarkan serta membagi narkoba tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah tujuh kali mengambil paket narkotika. Upah yang diterima bukan berupa uang, melainkan sebagian narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
"Jadi kurir ini juga pemakai. Bahkan sudah 7 kali memgambil narkoba yang diedarkan di wilayah Badung, Denpasar dan sekitarmya," jelas Suarmaya
Atas perbuatannya, Kadek S dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 8 miliar yang dapat ditambah sepertiga.
"Kamo Polres Badung kini memburu Ngurah, pemasok narkoba yang disebut pelaku, dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya sembari mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (*)
Bali Diguyur Hujan Deras, BBMKG Wilayah III Denpasar Ungkap 2 Penyebab Ini |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, Peringatan Dini Cuaca BMKG, Pedagang Kumbasari Korban Banjir Belum Berjualan |
![]() |
---|
Pemprov Bali Serahkan Bantuan Dana Sosial Untuk Pedagang Terdampak Banjir, Totalnya Rp3,4 Miliar |
![]() |
---|
TIBA di Bali, Jenderal Bintang Tiga Singgung Larangan Vape, Ini Langkah yang Dilakukan BNN RI |
![]() |
---|
Gubernur Koster Akan Cek Rencana Pembangunan Resort Mewah di Bugbug Karangasem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.