Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia 

Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia 

Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sri
Saat ditemui, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi di DPRD Bali pada, Rabu 7 Februari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Usai mendapatkan laporan temuan sebuah pabrik material konstruksi milik warga negara asing asal Rusia berdiri di kawasan hutan mangrove dan Tahura yang seharusnya dilindungi, Satpol PP Bali langsung bertindak tegas dengan menutup sementara pabrik tersebut.  

“Kemarin pada saat sidak manajemen belum mampu menyampaikan dokumen lengkapnya, sehingga diputuskan oleh Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali untuk dihentikan.

Tentu karena kami bagian dari tim yang ikut serta dalam kegiatan sidak kemarin kami menghentikan dulu sementara kegiatan industri tersebut, sembari menunggu manajemen menyampaikan dokumen lengkapnya,” kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi pada, Kamis 18 September 2025. 

Lebih lengkapnya, Dharmadi mengatakan jika dokumen perizinannya sudah lengkap, maka aktivitas pabrik tersebut dapat dibuka kembali. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penutupan sementara pabrik tersebut. Namun, akan meminta informasi kepada dinas teknis terkait, termasuk juga ke BWS Bali-Penida, BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PU dan Dinas Perijinan dan bersama-sama turun untuk mendalami kembali apakah wilayah itu adalah wilayah hutan mangrove yang dilindungi atau memang sudah berubah status zonanya di sana. 

“Ini kan harus dipastikan dulu, terus kalau belum, terus ada ijin muncul di sana tentu ini juga akan kita proses lebih lanjut nanti," tegasnya.

Menurutnya, melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran sangat penting dilakukan. Baik di lapangan maupun juga pendalaman administrasi untuk memastikan bahwa kegiatan dimaksud menyalahi ketentuan aturan atau tidak. "Untuk itu, kami harus memastikan dulu bagaimana kepemilikan lahannya, bagaimana dokumen perijinannya, dan bagaimana kesesuaian kegiatannya. Apakah sesuai dengan ijin yang mereka kantongi atau tidak," tandasnya.

 


Terkait sikap tegas Satpol PP Bali yang dipertanyakan oleh Ketua Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali, I Made Supartha, Dewa Dharmadi mengatakan bahwa pemerintahan ada jenjang kewenangannya. Di mana, ada kewenangan kabupaten/kota yang langsung mewilayahi wilayah masing-masing. Namun, Satpol PP Provinsi untuk bisa menjangkau semua titik objek yang ditenggarai ada alih fungsi lahan, Satpol PP Provinsi turun bersama-sama dengan Satpol PP kabupaten/kota. 

 


"Dikatakan kami tidak pernah turun saya kira itu juga tidak tepat, karena kami juga turun dibeberapa permasalahan-permasalahan dibeberapa objek lainnya. Seperti, pemanfaatan tanah negara yang sedang kami pantau dan daerah aliran sungai (DAS) di daerah utara sedang kami pantau bersama-sama tentunya dengan kawan-kawan dari Satpol PP kabupaten/kota. Saat ini kami sedang minta informasi juga kepada daerah kabupaten/kota wilayah mana yang ada pengalihan fungsi lahan. Selain kami di Provinsi Bali melakukan pendataan dengan kepemilikan beberapa vila-vila oleh WNA. Semua itu berproses, semua itu kami pantau juga. Artinya, kalau kami temukan pasti diproses dan akan ditindak," ujarnya.

 


Dewa Dharmadi mengakui bahwa Satpol PP Bali memiliki keterbatasan penjangkauan. Apalagi, jumlah personil terbatas untuk menjangkau seluruh wilayah yang ada di Bali.

 


"Kami akui memang keterbatasan penjangkauan, karena memang personil kami juga terbatas. Tentu informasi-informasi seperti itu memang kami harapkan dari kawan-kawan kabupaten/kota. Sinergi kami juga kami ke depankan. Karena memang tidak bisa menjangkau semua permasalahan yang ada di Bali. Bali ini tidak saja Denpasar, Bali ini juga tidak hanya Badung, tetapi juga permasalahan-permasalahan lain sedang kami tangani juga," ungkapnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved