WNA Berulah di Bali
IMIGRASI Amankan Bule yang Mengintimidasi Warga Lokal di Renon, Sempat Lakukan Perlawanan!
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, khususnya terjadi di wilayah Renon, Kota Denpasar.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA).
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, setelah viral di media sosial, khususnya terjadi di wilayah Renon, Kota Denpasar.
Menanggapi laporan tersebut, pada hari ini Jumat 17 April 2026 Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, segera bergerak melakukan pengawasan lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim juga berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Baca juga: BURUH Proyek di Noja Meninggal Dunia Kaku di Atas Dipan, Disadari Rekannya Saat Diajak Sarapan!
Baca juga: NYAWA Pria Asal Malang Tak Tertolong, Tenggelam di DAM Subak Tegan Mengwi, Diduga Mabuk & Terpeleset
Setelah melakukan koordinasi, petugas kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal WNA yang bersangkutan di sekitar Jalan Tukad Unda.
Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa WNA tersebut berinisial TD (49 tahun) dan merupakan warga negara Inggris. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik TD.
Pada saat dimintai keterangan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas.
Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku atau overstay, sehingga termasuk dalam pelanggaran aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, TD telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi, yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukan selama yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum yang dilakukan oleh WNA. Selain itu, ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi tindakan cepat petugas Intelijen dan Penindakan dari Kantor Imigrasi Denpasar dalam mengamankan WNA yang sempat viral tersebut.
Ia menegaskan bahwa semua WNA di Bali wajib mematuhi aturan, yang berlaku serta menghormati masyarakat setempat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan warga melalui penegakan hukum yang tegas dan tepat.(*)
| Viral Kasus Pemukulan Oleh WNA Di Gym Denpasar Bali, Ini Alasan Korban Sepakat Tak Lanjutkan Laporan |
|
|---|
| Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Belasan WNA Bermasalah Dalam Operasi Wirawaspada 2026 |
|
|---|
| TAMPAR Kadek R, Imigrasi Deportasi JF? Bule Italia Segera Jalani Sidang Tipiring, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Mabuk, JRTC Ditemukan Tergantung Di Balkon Hotel Seminyak Bali, Sempat Cekcok Dengan Kekasih |
|
|---|
| Lompat Tebing Pakai Sepeda Motor-Kabur Keluar Bali, WNA Belgia Akhirnya Dideportasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Petugas-Imigrasi-Denpasar-saat-mendatangi-tempat-tinggal-bule-Inggris-isdv.jpg)