Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WNA Berulah di Bali

Bule Kanada Berulah di Buleleng, Hancurkan Properti hingga Ancam Pukul Warlok

Seorang warga negara asing (WNA) kembali berulah di wilayah Kabupaten Buleleng. Kali ini dilakukan oleh WNA asal Kanada berinisial FRP.

Tayang:
Tidak Ada
Dibawa ke rudenim - Bule Kanada berinisial FRP saat dipindah ke Rudenim Denpasar. Diketahui Bule Kanada itu berulah dengan merusak properti warga dan mengancam warga sekitar. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang warga negara asing (WNA) kembali berulah di wilayah Kabupaten Buleleng. Kali ini dilakukan oleh WNA asal Kanada berinisial FRP.

Informasinya, bule berusia 51 tahun itu melakukan perusakan properti tempat dia tinggal yang berlokasi di Perumahan Griya Adi Jaya, Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng

Adapun properti yang dirusak meliputi pintu gerbang rumah rusak dalam keadaan berlubang, gapura pintu hancur, pintu kamar mandi terlepas, dan kipas angin dalam keadaan rusak. 

Baca juga: Belum Terbukti Pidana, 26 WNA Calon Operator Scamming Internasional di Kuta Hanya Dideportasi 

Tak hanya itu, FRP juga sempat mengancam warga setempat sambil marah-marah akan melakukan pemukulan. Jelas saja perbuatannya berujung pada laporan ke Polres Buleleng pada Sabtu (9/5/2026).

Hingga berselang dua hari kemudian, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Polisi juga memberikan rekomendasi berupa tindakan pendeportasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Baca juga: 5 WNA Bangladesh Disekap di Gerokgak, Dijanji Kerja ke Australia, Pelaku Raup Rp106 Juta per Korban!

Masa berlaku izinnya pun diakui masih aktif hingga 18 Juni 2026. 

"Meskipun izin tinggal yang dimiliki masih aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Sehingga diperlukan langkah penanganan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya, Kamis (14/5/2026). 

Saat ini, FRP dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pemindahan ini bertujuan untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku.

"Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses pemindahan deteni," jelasnya. 

Baca juga: BULE AM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Kasus WNA Inggris Tebas Front Office Resort di Buleleng!

Agung Kusuma menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

Melalui pengawasan yang optimal dan koordinasi dengan instansi terkait, Imigrasi Singaraja menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

"Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran maupun tindakan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum," tegasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di WNA Berulah di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved