Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Viral di Bali

Meski Tak Dihadiri Prajuru, Pernikahan dengan Dua Perempuan di Buleleng Dianggap Sah Secara Adat

Pernikahan Komang NP yang viral di media sosial karena melibatkan dua perempuan sekaligus, tetap dianggap sah secara adat.

Tayang:
Istimewa
Viral - Potongan video suasana pernikahan seorang pria asal Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Pernikahan ini viral karena pria berinisial Komang NP itu menikahi dua wanita sekaligus. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pernikahan Komang NP yang viral di media sosial karena melibatkan dua perempuan sekaligus, tetap dianggap sah secara adat.

Hal itu disampaikan Kelian Adat Titab, Putu Suastika. 

Suastika menjelaskan, upacara yang berlangsung pada Minggu (31/5/2026) bertepatan dengan Hari Purnama itu sejatinya bukan pernikahan yang dilakukan secara bersamaan sejak awal.

Menurutnya, Komang NP lebih dulu menjalin hubungan perkawinan dengan istri pertama yang berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Baca juga: Viral WNA Dipukul di Simpang McD Sanur, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku, Korban Belum Melapor

"Setelah berjalan sekitar empat sampai lima bulan, baru mengambil istri yang kedua," ujar Suastika, Rabu (3/6/2026).

Ia menuturkan, upacara untuk istri pertama sebenarnya sempat direncanakan lebih awal.

Namun proses nunas tertunda, karena di desa asal mempelai wanita sedang berlangsung rangkaian upacara ngaben.

Pada minggu (31/5/2026) bertepatan bertepatan dengan pelaksanaan upacara tiga bulanan anak dari istri kedua, keluarga kemudian memutuskan menggelar rangkaian upacara dalam waktu yang bersamaan.

Baca juga: Viral Aksi Tendang Motor di Denpasar Bali Bikin Netizen Geram, Polisi: Korban Belum Melapor

"Karena momennya pas, sekalian dilaksanakan upacara tiga bulanan dan perkawinan istri kedua," katanya.

Menurut Suastika, keikutsertaan istri pertama dalam rangkaian prosesi tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan upacara nunas yang sebelumnya tertunda.

Prosesi nunas untuk istri pertama dilakukan di perempatan desa. Bersamaan dengan itu, dilaksanakan pula mebiakala bagi istri kedua.  

Terkait status pernikahan tersebut, Suastika menegaskan bahwa dalam perspektif adat, perkawinan dianggap sah setelah melalui prosesi mebiakaonan atau mabiakala.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara ketentuan adat dan administrasi pemerintahan.

Dalam administrasi negara, pasangan yang akan menikah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan sebelum dapat mengurus dokumen perkawinan.

Sementara dalam adat, keabsahan perkawinan ditentukan oleh pelaksanaan prosesi adat yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved