Berita Bali
Belum Terbukti Pidana, 26 WNA Calon Operator Scamming Internasional di Kuta Hanya Dideportasi
Belum Terbukti Pidana, 26 WNA Calon Operator Scamming Internasional di Kuta Hanya Dideportasi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam penggerebekan markas persiapan kejahatan scamming internasional di Kuta dipastikan tidak dijerat pasal pidana karena aksi mereka berhasil dicegah sebelum sempat beroperasi.
Meski ditemukan berbagai barang bukti berupa atribut instansi luar negeri dan skenario kejahatan, para pelaku kini hanya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan analisa scientific crime investigation, unsur-uang tindak pidana dalam kasus ini belum terpenuhi.
Baca juga: Pelanggaran Izin Tinggal Untuk Operasikan Markas Scamming di Kuta, 26 WNA Terancam Deportasi
Ia merinci bahwa 26 WNA tersebut berasal dari lima negara, yakni Filipina 12 orang, Cina 5 orang, Taiwan 4 orang, Kenya 4 orang, dan Malaysia 1 orang.
"Untuk unsur-unsur dugaan tindak pidana tersebut belum terpenuhi. Dan yang pasti di dalam hal ini adalah pelanggaran berbentuk imigrasi sehingga kami menyerahkan kepada pihak imigrasi untuk melakukan pendalaman," ujar Kombes Pol. Adhi Mulyawarman dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu 13 Mei 2026.
Baca juga: STOP Impor Solar Tahun Ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebut Hal Ini Sebagai Penyebab!
Ia menjelaskan bahwa kepolisian awalnya menerima informasi terkait dugaan penculikan dan penyekapan.
Namun, saat tim Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kapolresta melakukan pengecekan di sebuah guest house di Kuta pada 28 April 2026, petugas justru menemukan aktivitas persiapan kejahatan siber berskala besar.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan alat komunikasi, iPad, serta naskah (script) latihan yang berisi skenario kejahatan mulai dari masalah persenjataan hingga narkotika.
Kombes Pol Adhi Mulyawarman menyebutkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pihak Hubinter, Imigrasi, bahkan FBI untuk memonitor jaringan ini.
Namun, karena belum masuk ke ranah pidana materiil, proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Undang-Undang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai menyatakan bahwa 15 WNA memegang paspor, sementara 11 lainnya tidak memiliki dokumen karena diduga ditahan oleh inisiator berinisial M.
Pihak Imihrasi mengenakan Pasal 75 UU Keimigrasian karena mereka patut diduga melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.
Pendeportasian akan dilaksanakan dalam minggu ini setelah koordinasi dengan kedutaan masing-masing selesai.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi Kedutaan Filipina melalui Atase Kepolisian yang menyebutkan adanya warga negara mereka yang disekap.
"Setelah kami di TKP, ternyata semuanya WNA ini merupakan calon pekerja yang nantinya akan menjadi operator. Kita dapat menggagalkan kegiatan proses pembuatan tempat scamming karena mereka masih dalam tahap training dan persiapan," kata Kombes Pol. Leonardo.
| Lantik Kasat Resnarkoba, Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali Tekankan Profesionalisme |
|
|---|
| Rapid Chess Tournament Open 2026, Pecatur Putri Buleleng Bali Bersinar, Raih Dua Gelar Sekaligus |
|
|---|
| Kisah CEO Malika Jiwaji Ubah Trauma Pandemi COVID Jadi Gerakan Merdeka Run 2026 Di Bali |
|
|---|
| SIAGA Hadapi Potensi Ancaman Terburuk, Kapolda Bali Pimpin Langsung Simulasi Sispam Mako |
|
|---|
| Cegah Penyebaran Virus Hanta, Bandara Ngurah Rai Perketat Pengawasan Kedatangan Penumpang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Press-release-penggagalan-operasi-markas-Scamming.jpg)