Kasus Korupsi di Bali
KPK Tegaskan 2 Orang Dari Biro Jasa yang Diperiksa di Polda Bali Berstatus Saksi Kasus OTT Imigrasi
Budi menepis spekulasi adanya pejabat atau ASN daerah Bali yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan terkait status hukum dua orang yang sempat diamankan dan diperiksa di Markas Polda Bali.
Kedua orang dari pihak swasta atau Biro Jasa tersebut dipastikan bukan sebagai tersangka, melainkan berstatus sebagai saksi dalam pusaran kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pemeriksaan yang meminjam ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Selasa malam lalu itu dipastikan merupakan bagian langsung dari rangkaian operasi senyap yang dilakukan tim penindak lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan di Bali berjalan simultan dengan pergerakan tim KPK di beberapa wilayah lain di Jakarta dan Bandung.
Baca juga: KPK Sempat Periksa Terduga Kasus Suap KITAS-KITAP di Polda Bali, 2 Orang Dibawa ke Jakarta
"Pemeriksaannya sudah dilakukan saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan. Nyambung dengan giat yang dilakukan di Jakarta dan Bandung," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media dari Denpasar, Bali, pada Kamis 4 Juni 2026.
Budi juga menepis spekulasi adanya pejabat atau ASN daerah Bali yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Ia menegaskan, hingga saat ini klaster yang diperiksa di Bali murni berasal dari sektor swasta atau biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Semuanya saksi. Dua orang selaku pihak swasta, berstatus sebagai saksi," tegasnya.
Ditegaskan, dua orang swasta yang diperiksa di Bali murni dimintai keterangan untuk membongkar gurita praktik suap izin tinggal WNA, yang sejauh ini telah mengamankan belasan orang termasuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/KPK-Tegaskan-Dua-Orang-Dari-Biro-Jasa-yang-Diperiksa-di-Polda-Bali-Berstatus-Saksi.jpg)