Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali Berhasil Diungkap, JPU Sebut Berkas Sudah P-21

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024

Tayang:
Istimewa
Barang bukti gading gajah yang di jual oleh pelaku. Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali Berhasil Diungkap, JPU Sebut Berkas Sudah P-21 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Perkara ini ditangani oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan membutuhkan ketelitian pembuktian.

“Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum,” kata Aswin, Selasa 2 Juni 2026.

Baca juga: Pelepasliaran Ratusan Penyu Lekang di Sanur Bali, Cegah Ancaman Kepunahan Ekosistem Satwa Laut

Ia menambahkan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, pihaknya segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” ujar Aswin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar,” ucap Dwi Januanto.

Ia menambahkan, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas.

“Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegasnya.

Perkara ini terungkap berawal dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap unggahan media sosial Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan pada 14 April 2026 lalu, melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop.

Operasi kemudian dilanjutkan pada 15 April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali.

Dari dua lokasi di wilayah Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved