WNA Berulah di Bali
BULE AM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Kasus WNA Inggris Tebas Front Office Resort di Buleleng!
Oleh sebab itu, dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Buleleng, AM didampingi utusan dari konsulat Inggris
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - AM, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris saat ini masih ditahan di Polres Buleleng. Pria 36 tahun itu terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun akibat kasus penganiayaan yang dia lakukan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan sejak diamankan pada Rabu (6/5), pihak kepolisian terkendala kondisi AM yang tidak berada dalam keadaan sadar. Oleh sebab itu, dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Buleleng, AM didampingi utusan dari konsulat Inggris serta penasihat hukum yang disediakan pihak konsulat.
"Saat ini pemeriksaan masih estafet untuk benar-benar kita mengetahui motifnya apa. Kemudian kenapa bisa melakukan seperti itu. Jika keterangan-keterangan itu mendukung dan pembuktiannya cukup, hari ini kita akan tetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Kamis (7/5).
Baca juga: JALUR Bangli-Besakih Sempat Lumpuh Total, Pohon Lamtoro Tumbang, Polisi dan Warga Lakukan Evakuasi
Baca juga: SISWA Bisa Pilih 3 Sekolah, Lewat Jalur Domisili & Afirmasi SPMB SMP 2026, Juni Hingga Awal Juli
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap AM. Sebab ada indikasi dia dalam pengaruh alkohol, narkoba, atau mengalami gangguan psikologis dan sebagainya. "Kita kemarin sudah cek, nanti hasilnya akan kita sampaikan," ujarnya.
Meski berstatus warga negara asing, AKBP Ruzi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. AM terancam pasal 466 dan/atau 307 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
"Prosesnya sama. Mau WNA ataupun WNI, kalau melakukan pelanggaran hukum di Indonesia tentu diproses sesuai aturan hukum di Indonesia," tegasnya.
AKBP Ruzi mengungkapkan, AM mulai menginap di Buleleng pada 30 April hingga 23 Mei. Ia menginap di salah satu hotel yang juga berlokasi di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Pada malam kejadian yakni tanggal 5 Mei, AM awalnya menanyakan makan malam dan fasilitas party pada pihak hotel. Namun karena datang dalam kondisi mabuk, staf hotel menolak bule gendong itu.
Alhasil AM pergi meninggalkan hotel menuju ke resort tempat kejadian. Ia tiba sekitar pukul 20.30 Wita mengendarai mobil suzuki fronx warna putih DK 1461 FCG.
Pihak sekuriti resort sempat menanyai tujuan AM dan diketahui bahwa keadaan korban seperti mabuk/tidak dalam kondisi normal. Ia kemudian diarahkan ke lokasi parkir.
Pihak sekuriti kemudian menghubungi front office di lobby. Tak berselang lama petugas FO berinisial IBP mendatangi tempat parkir. Di sanalah terjadi komunikasi antara korban dengan terduga pelaku.
"Terduga pelaku ke TKP untuk meminta hal yang sama. Rencana mau menginap atau menggunakan fasilitas. Karena diduga mabuk, korban melarang pelaku. Kemudian pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan pisau yang ada di tasnya. Itu kita dapat gambaran dari cctv," jelasnya.
Kemudian setelah mendekati, AM langsung menghujam menyerang IBP menggunakan pisau. Akibatnya IBP mengalami luka di punggung tangan dan mata kiri karena sempat berupaya menangkis serangan.
"Korban kemudian minta tolong ke security. Hingga tak berselang lama salah satu security berupaya menghentikan dengan lompat ke kap mobil. Namun AM langsung masuk mobil, kemudian tancap gas ke arah penjagaan depan. Mobil yang dikemudikan pelaku sempat menabrak plang hotel sebelum akhirnya kabur," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan sejumlah satuan, mulai dari Brimob, PJR Ditlantas hingga Polres Jembrana. AM akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di kawasan Gilimanuk.
| ASTAGA! 26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan Gunakan Visa Turis, Polresta Denpasar Selidiki Kasus Ini |
|
|---|
| Terungkap Motif Bule Inggris Tebas Front Office Resort di Buleleng, Berawal dari Tanya Fasilitas |
|
|---|
| Dugaan Penyekapan 26 WNA di Bali, Polisi Selidiki Kebenaran Informasi Penyekapan: Mereka Sukarela |
|
|---|
| Sempat Berdebat, WNA Inggris Tebas Petugas FO Resort di Buleleng Bali, Diduga Dalam Pengaruh Alkohol |
|
|---|
| BULE NEKAT! AM Diduga dalam Pengaruh Alkohol, WNA Inggris Tebas Petugas FO Resort di Pejarakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Buleleng-AKBP-Ruzi-Gusman-saat-memberikan-keterangan.jpg)