Berita Bali
BUNTUT 'Lebian Munyi' Niluh Djelantik Dilaporkan Togar Situmorang, BK DPD RI Verifikasi &Klarifikasi
Pertemuan ini dalam rangka verifikasi faktual terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambangi kantor DPD RI Provinsi Bali pada Jumat (7/3).
Pertemuan ini dalam rangka verifikasi faktual terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik atas laporan pengacara Togar Situmorang.
Rombongan BK DPD RI sebanyak 16 orang dipimpin Ismeth Abdullah melakukan verifikasi terhadap Niluh Djelantik yang dilaporkan atas pernyataan “Lebian Munyi” atau banyak bicara.
Adanya laporan ini bermula dari sikap kedua tokoh tersebut ihwal aturan driver online di Bali. Di mana Togar menilai driver online harus ber-KTP Bali dinilai melanggar konstitusi.
Niluh kemudian merespons sikap Togar bahwasannya dirinya yang terpilih sebagai anggota DPD RI Bali memiliki tanggung jawab untuk memberikan pandangannya, di mana Niluh memperjuangkan aturan driver online di Bali wajib ber-KTP Bali.
Singkat cerita, Niluh kemudian memberikan respons pernyataan “lebian munyi”. Merasa tidak terima akhirnya Togar melaporkan Niluh ke BK DPD RI Bali.
Baca juga: BUNTUT Driver Ojol KTP Bali Niluh Djelantik Dilaporkan Pengacara Togar Situmorang! Lebian Munyi
Baca juga: GP Ansor Dukung Niluh Djelantik Hadapi Laporan Togar Situmorang ke BK DPD RI, Somasi Telat Diterima!

“Kedatangan hari ini (kemarin) dari BK antara lain untuk melindungi anggotanya, Ibu Niluh karena ada pengaduan. Maksud kunjungan ini untuk mendapatkan informasi secara lengkap dari Ibu Niluh, hasilnya akan dibawa ke pusat akan dirumuskan di sana,” beber Ismeth dijumpai usai verifikasi.
“Informasi dari Ibu Niluh membenarkan itu saja, urusan kami pada etik melindungi anggota, setelah kami dengar penjelasan, tidak ada yang seram-seram, tegang-tegang tidak, kami doakan cepat beres,” sambungnya.
BK DPD RI akan memutuskan perkara Niluh Djelantik ini paling lambat 13 Maret 2025. “Mungkin tanggal 13 sebelum paripurna, sebelum akhir bulan,” kata Ismeth.
Ismeth menjelaskan, berdasarkan verifikasi yang dilakukan dengan mendengarkan penjelasan dan menyerap informasi yang diberikan Niluh Djelantik lalu alasan-alasan di baliknya.
Menurutnya, hal itu bagian dari dukungan Niluh terhadap masyarakat Bali. “Memang Ibu Niluh memeperjuangkan masyarakat. Masyarakat Bali semestinnya bangga, anggota DPD dari Bali seperti ibu Niluh,” ucap dia.
Niluh Djelantik juga mengakui dan membenarkan bahwa dirinya mengeluarkan pernyataan “lebian munyi” tersebut kepada belasan anggota BK DPD RI yang melakukan verifikasi faktual pada dirinya.
Dalam verifikasi tersebut, Niluh Djelantik menyampaikan alasan kepada BK DPD RI terkait penggunaan kata-kata tersebut. Menurutnya, secara tersirat ungkapan yang dilontarkan tersebut merupakan bahasa tanah kelahirannya dan tidak menyerang personal.
“Mbok sampaikan alasan mengapa Mbok Niluh harus menyampaikan kata-kata tersebut dan memang ada penggunaan dua kata yaitu Lebian Munyi, penggunaan kata Lebian Munyi itu yang kemudian dipermasalahkan,” kata dia.
“Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang, itu di Denpasar biasa, Klungkung biasa, Karangasem biasa, mungkin di Buleleng lebih halus,” bebernya.
Tingkatkan Kesadaran dan Literasi Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Paritrana Award |
![]() |
---|
TENANG SAJA, Koster Janji Pegawai Kontrak yang Belum PPPK Tak Akan Diberhentikan |
![]() |
---|
BASMI Kejahatan & Penyakit Masyarakat, Polda Gelar Operasi Sikat Agung 2025 Selama 16 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Polda Bali Sabet 2 Perak dan 1 Perunggu di Ajang Kerjurnas Kapolri Cup 6 |
![]() |
---|
Jumlah Turis Kazakhstan Ke Bali Meningkat, Kerja Sama Di Bidang Pendidikan Akan Didorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.