Berita Bali
Sempat Simpang Siur, BPN Karangasem Tegaskan Fisik Tanah Pengganti PT BTID Benar-Benar Ada
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem tegaskan keberadaan lahan pengganti dalam proses tukar guling (ruilslag)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ringkasan Berita:Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa lahan seluas 40,02 hektare dari PT BTID benar-benar adaKepastian letak fisik tanah tersebut didasarkan pada pelacakan dokumen yang matang serta pengukuran ulang di lapanganArya Sanjaya menduga proses awalnya melibatkan transaksi langsung antara PT BTID dengan masyarakat setempat.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem tegaskan keberadaan lahan pengganti dalam proses tukar guling (ruilslag) oleh PT BTID di Kabupaten Karangasem.
BPN menegaskan bahwa lahan seluas 40,02 hektare tersebut benar-benar ada di lokasi dan bukan sekadar klaim di atas kertas.
Kepastian ini diperoleh setelah tim dari BPN bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, mengungkapkan bahwa kepastian letak fisik tanah tersebut didasarkan pada pelacakan dokumen yang matang serta pengukuran ulang di lapangan.
Baca juga: Dewa Jack Tepis Isu Keretakan di DPRD Bali Terkait Rekomendasi Kasus BTID
"Kalau tanah penukarnya seperti yang disampaikan oleh teman-teman Kehutanan (Kementerian Kehutanan) yang kita ukur lagi dengan Kejaksaan, ya ada seperti yang ditunjukkan."
"Adapun dasarnya kemudian ini adalah perolehan dari Kejaksaan menelusuri berkas-berkas dulu. Karena baru dikasih dari pihak Kehutanan juga," jelas Arya Sanjaya pada, Selasa 9 Juni 2026.
Terkait asal-usul tanah pengganti tersebut, Arya Sanjaya menduga proses awalnya melibatkan transaksi langsung antara PT BTID dengan masyarakat setempat.
"Kemudian atas dasar perolehan (lahan) dari masyarakat itu, dilepaskan kepada Kehutanan, tanpa pernah melalui kantor Pertanahan (BPN)," katanya.
Baca juga: Temukan Pelanggaran Hukum di BTID dan Singaraja, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan 2 Rekomendasi Resmi
Saat disinggung mengenai keabsahan regulasi yang memayungi proses penukaran tersebut pada masa lampau, Arya menilai prosesnya kemungkinan besar sudah sesuai aturan.
Indikator utamanya terlihat dari status lahan di kawasan BTID saat ini—yang dulunya merupakan kawasan hutan—kini sudah dilepaskan dan legalitasnya telah diterbitkan oleh BPN.
Ia kemudian mencontohkan kondisi di kawasan komersial milik BTID (Kura Kura Bali) yang saat ini administrasinya berada di bawah BPN Denpasar.
"Contohnya tanah-tanah yang berasal dari hutan yang di BTID sekarang itu, kan sudah beberapa disertifikat oleh kantor pertanahan Denpasar yang mempunyai wilayah itu. Kan ada berapa ratus sertifikat," jelasnya.
Lebih lanjut, Arya Sanjaya memaparkan mengenai mekanisme baku yang berlaku di Kementerian Kehutanan terkait pelepasan hak atas kawasan hutan.
Menurutnya, setiap pengurangan luasan hutan wajib digantikan dengan lahan lain yang setara atau bahkan lebih luas, tergantung fungsi hutannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/BPN-Karangasem-tegaskan-keberadaan-lahan-pengganti-dalam-proses-tukar-guling-PT-BTID.jpg)