Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pansus TRAP di Bali

BTID Terancam Ditutup, Pansus TRAP DPRD Bali Terbitkan 9 Rekomendasi, Temukan Pelanggaran

Investigasi mendalam perlu dilakukan terhadap indikasi kerugian yang dialami oleh pemilik lahan yang memegang surat-surat sah.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Rapat Pimpinan Pansus TRAP DPRD Bali dalam rangka penyerahan dua rekomendasi pada Selasa 2 Juni 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi mengeluarkan sembilan rekomendasi strategis terkait pengelolaan wilayah di bawah PT Bali Turtle Island Development (BTID), Serangan, Denpasar, Bali.

Dokumen rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada Selasa 2 Juni 2026.

Salah satu poin krusial yang mencuat dalam rekomendasi ini adalah desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi secara total legalitas lahan pengganti atas perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. 

Pansus mengendus adanya ketidakjelasan, baik dari segi administrasi maupun kondisi riil di lapangan, terkait lahan pengganti yang berlokasi di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.

Baca juga: Temukan Pelanggaran Hukum di BTID dan Singaraja, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan 2 Rekomendasi Resmi

Guna memastikan kepastian hukum serta menjaga agar fungsi ekologis hutan mangrove tidak berkurang, Pansus meminta Pemprov Bali segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, hingga Kanwil BPN Bali.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara,” tulis salah satu poin rekomendasi Pansus TRAP.

Selain masalah lahan pengganti, proyek pembangunan marina serta seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di pesisir Tahura Ngurah Rai juga ikut disorot. 

Aktivitas tersebut diduga kuat telah melanggar batas pemanfaatan ruang laut dan mengancam kelestarian ekosistem mangrove. 

Pemprov Bali pun diminta bersinergi dengan KKP serta KLHK untuk menindak tegas, menertibkan, hingga membongkar bangunan yang melanggar hukum guna memulihkan kawasan.

Pansus TRAP juga menaruh perhatian besar pada aspek spiritualitas dan sosial kemasyarakatan di Serangan. 

Mereka mendesak agar tujuh pura yang berada di area tersebut dikeluarkan dari dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BTID

Pembebasan ini mencakup di antaranya Pelaba pura, area parkir dan zona pedagang dan akses jalan menuju tempat ibadah.

Ketujuh tempat suci tersebut adalah Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan. Dewan menegaskan kawasan religius tidak boleh diprivatisasi demi investasi.

Lebih lanjut, pemerintah diminta menjamin kebebasan akses bagi warga lokal untuk kegiatan keagamaan, sosial, serta aktivitas nelayan tradisional, seperti jalur melaut dan tempat bersandarnya perahu.

Terkait konflik agraria yang melibatkan warga di dalam kawasan SHGB PT BTID, Pansus meminta pemerintah turun tangan guna menyelesaikan perselisihan secara transparan, adil, dan bersih dari tindakan intimidasi. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved