Pansus TRAP di Bali
BTID Terancam Ditutup, Pansus TRAP DPRD Bali Terbitkan 9 Rekomendasi, Temukan Pelanggaran
Investigasi mendalam perlu dilakukan terhadap indikasi kerugian yang dialami oleh pemilik lahan yang memegang surat-surat sah.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Investigasi mendalam perlu dilakukan terhadap indikasi kerugian yang dialami oleh pemilik lahan yang memegang surat-surat sah.
Di sisi lain, proses penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Denpasar harus segera diakselerasi.
Hal ini dinilai penting agar area publik tersebut tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah dan tidak menjelma menjadi kawasan eksklusif yang tertutup.
DPRD Bali memberikan peringatan keras bahwa seluruh catatan ini wajib ditindaklanjuti. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang menabrak aturan, legislatif tidak segan-segan mengusulkan penghentian total hingga penutupan permanen aktivitas di kawasan Serangan.
Di akhir penyerahan, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menggarisbawahi bahwa kesembilan rekomendasi ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan dewan demi menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, adat, serta hak-hak masyarakat Bali secara berkelanjutan. Investasi tetap dipersilakan berjalan, namun kepastian hukum dan kesejahteraan publik wajib menjadi prioritas utama.
Temukan Pelanggaran
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan dua rekomendasi final terkait pelanggaran pemanfaatan ruang dan hukum kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pihak eksekutif pada, Selasa 2 Juni 2026.
Dua rekomendasi yang diserahkan tersebut menyasar pelanggaran fatal yang dilakukan di kawasan PT BTID Serangan, Denpasar, serta kawasan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai, mengungkapkan rekomendasi ini diterbitkan setelah seluruh anggota Pansus turun langsung melakukan peninjauan lapangan di beberapa titik di Bali.
Dari sidak tersebut, Pansus menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi resmi dengan fakta riil di lapangan yang menjurus pada pelanggaran hukum.
“Kita turun semua Pansus telah turun ke beberapa tempat. Kita melakukan peninjauan langsung, kita temukan beberapa hal yang bersifat ada pelanggaran hukum. Sehingga dari pelanggaran-pelanggaran itu kita kaji dan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Setelah itu kita evaluasi dan pada hari ini (kemarin) hasil kerja Pansus, kita laporkan kepada pimpinan yang nantinya akan diserahkan kepada eksekutif,” ujar Dewa Rai.
Dewa Rai menjelaskan, fokus utama dari dua rekomendasi yang telah difinalisasi tersebut menyasar pelanggaran masif di kawasan Serangan oleh BTID, khususnya yang berdampak langsung pada kelestarian hutan Mangrove dan pembangunan proyek Marina.
Ia menyoroti ketidakpatuhan pengembang yang sempat membuka kembali operasional proyek secara sepihak, meskipun sebelumnya telah diperintahkan untuk ditutup oleh otoritas daerah, hingga akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan melakukan penyegelan.
“BTID rekomendasinya pelanggarannya sudah terlalu, kita rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi temuan kita. Dari sisi administrasi memang lengkap. Tapi tanpa didukung dengan fakta lapangan percuma. Itu, yang kita rekomendasi. Bahwa fakta-fakta hukum yang kita temukan di bawah, itu yang kita, kita jadikan rekomendasi, begitu,” tegasnya.
“Mangrove, ya Marina, lucunya kan kita sudah setop, kita sudah tutup, tahu-tahunya pelanggaran dilakukan, buka lagi. Akhirnya apa? Dari apa, Kementerian Kelautan menutup, baru diam. Ada apa ini? Pelanggaran yang dilakukan BTID terus terang terlalu banyak. Satu terhadap Mangrove, kedua terhadap Marina, sudah jelas itu. Ketiga juga masih banyak, banyak simpang siur di sana. Bukan 3-4, mungkin even more, bahkan lebih itu. Banyak kami rekomendasi,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Rapat-Pimpinan-Pansus-TRAP-DPRD-Bali-dalam-rangka-penyerahan-dua1.jpg)