Pansus TRAP di Bali
BTID Respon Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, Akan Lakukan Kajian Internal
Pansus mengendus adanya ketidakjelasan, baik dari segi administrasi maupun kondisi riil di lapangan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — PT Bali Turtle Island Development (BTID) tanggapi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi mengeluarkan sembilan rekomendasi strategis terkait pengelolaan wilayah di bawah PT Bali Turtle Island Development (BTID), Serangan, Denpasar.
Kepala Departemen Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zefri Alfaruqy mengungkapkan, BTID menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP dan mengikuti perkembangan informasi terkait rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali.
"BTID senantiasa menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya, Rabu 3 Juni 2026.
Ia juga mengungkapkan BTID melakukan kajian internal dan berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif dan terbuka dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: BTID Terancam Ditutup, Pansus TRAP DPRD Bali Terbitkan 9 Rekomendasi, Temukan Pelanggaran
"Sambil menunggu komunikasi resmi dari pihak berwenang, BTID melakukan kajian internal dan berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif dan terbuka dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemangku adat, serta otoritas terkait," terangnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi mengeluarkan sembilan rekomendasi strategis terkait pengelolaan wilayah di bawah PT Bali Turtle Island Development (BTID), Serangan, Denpasar.
Dokumen rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada Selasa 2 Juni 2026.
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam rekomendasi ini adalah desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi secara total legalitas lahan pengganti atas perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai.
Pansus mengendus adanya ketidakjelasan, baik dari segi administrasi maupun kondisi riil di lapangan, terkait lahan pengganti yang berlokasi di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.
Guna memastikan kepastian hukum serta menjaga agar fungsi ekologis hutan mangrove tidak berkurang, Pansus meminta Pemprov Bali segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, hingga Kanwil BPN Bali.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara,” tulis salah satu poin rekomendasi Pansus TRAP.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/BTID-Respon-Rekomendasi-Pansus-TRAP-DPRD-Bali-Akan-Lakukan-Kajian-Internal.jpg)