Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

BTID dan Kadis LH Bali Tak Hadiri RDP Pansus TRAP, Supartha Serahkan Hasil Analisis Hukum ke Kejati 

BTID dan Kadis LH Bali Tak Hadiri RDP Pansus TRAP, Supartha Serahkan Hasil Analisis Hukum ke Kejati 

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, pada Senin 4 Mei 2026. Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Bali Turtle Island Development (BTID) tak hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, pada Senin 4 Mei 2026. Diduga ketidakhadiran pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut dikarenakan jadwal yang bertabrakan dengan kunjungan Komisi VII DPR RI. 

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menanggapi seharusnya BTID bisa berbagi tugas untuk menghadiri RDP dan menerima kunjungan dari Komisi VII DPR. "BTID tidak hadir, ada kunjungan kerja Komisi VII. Kan bisa bagi tugas ya, ini kan penting," jelas, Supartha.

​Selain itu, Supartha juga menyoroti Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, I Made Dwi Arbani yang dinilai selalu absen setiap pembahasan mengenai BTID. 

Baca juga: Harga BBM di Bali Naik Per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Jadi Rp 27.900, Dexlite Ikut Melambung

"Berapa kali soal BTID, paling rajin tidak hadir. Ini kan wilayah LH, gimana sejarahnya dan perkembangan surat apa saja yang dikeluarkan,"​ sambungnya. 

​Hal yang disesalkan adalah BTID menggunakan ruang laut seluas 498 hektare. Supartha mengaku tak bisa menjalankan tugas karena pihak yang dipanggil tidak datang. "Karena penting pendalaman materi terkait apa yang dilakukan dan dikerjakan menggunakan ruang 498 hektar," ungkapnya. 

Baca juga: Pemkab Buleleng Kaji Penyesuaian Proyek, Buka Peluang Adendum 10 Persen Imbas Kenaikan BBM

Selain itu, hal yang didalami juga mengenai pengganti lahan mangrove dengan lahan di Jembrana dan Karangasem. Sayangnya, dua perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik dari Karangasem maupun Jembrana yang hadir dalam RDP mengaku tidak ada lahan atas nama BTID. Sementara itu, proyek pembangunan marina di laut Serangan diduga tanpa izin dari Gubernur Bali

"Laut luas 0-12 mil itu kewenangan Gubernur Bali, tidak cukup surat rekomendasi dinas," jelasnya.

​Pansus TRAP juga menyerahkan hasil analisis hukum ke Kejaksaan Tinggi yang diwakili staf fungsional Wayan Subawa. Dalam keterangan sebelum RDP ditutup, Subawa mengapresiasi kerja Pansus TRAP, namun penyelidikan di Kejati membutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan calon tersangka. 

 


"Kami minta data-datanya supaya punya dua alat bukti untuk penetapan calon tersangka," kata Subawa di hadapan Pansus TRAP.

 


​Sementara itu, berdasarkan analisis hukum dari Pansus TRAP DPRD Bali, BTID tidak bisa menjadikan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai pembelaan untuk menjustifikasi kerusakan lingkungan, yang dianggap sebagai nalar hukum yang gagal. Kesimpulannya, investasi yang sehat adalah investasi yang patuh hukum secara holistik. 

 


"BTID tidak dapat menggunakan UU P2SK sebagai perisai hukum untuk menutupi pelanggaran ekologis. Secara hukum, mangrove di Bali adalah ekosistem yang wajib dilindungi. Maka segala aktivitas yang mengganggu keseimbangan Bali harus dihentikan," kata Supartha. 

 


Hadir dalam RDP tersebut, selain Ketua Pansus TRAP Bali, juga Sekretaris Pansus TRAP Dewa Rai, serta anggota lainnya di antaranya Somvir, Gede Harja Astawa, Anak Agung Gede Sayoga,  I Wayan Gunawan, Zulfikar, dan Komang Dyah Setuti. 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved