Togar Ditahan
TERBUKTI Tipu Mantan Putri Indonesia Minta Uang Miliaran, Togar Situmorang Divonis 2,5Tahun Penjara
Klaim-klaim terdakwa mengenai relasi kuatnya dengan pejabat aparat penegak hukum dan pihak imigrasi juga terbukti hanya isapan jempol belaka.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang mengaku terkejut dan merasa ada ketidakadilan dalam pertimbangan hakim. Pria yang akrab disapa Arga ini menyoroti sikap majelis hakim yang menurutnya tidak memberikan ruang bagi bukti-bukti yang diajukan pihak Togar untuk mematahkan dakwaan jaksa.
Arga menekankan pihaknya tidak akan tinggal diam atas vonis tersebut. Ia memastikan akan segera mengajukan upaya hukum banding karena meyakini masih ada bukti kuat yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan kliennya dari jeratan hukum tersebut.
Menurutnya, proses hukum di tingkat pertama ini belum memberikan gambaran utuh dari rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Meskipun harus menghadapi kenyataan vonis yang cukup berat, tim kuasa hukum Togar Situmorang menyatakan tetap optimistis dalam menghadapi proses hukum selanjutnya di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Kalau dari saya secara pribadi, dan saya sebagai kuasa hukum terdakwa, kami masih yakin bahwa keadilan itu masih ada, masih ada setitik lah untuk terdakwa. Kami tetap harus tegakkan dagu kami, kami percaya banding kami tetap bisa berhasil,” pungkas Arga. (ian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Togar-Situmorang-saat-menjalani-sidang-vonis-di-PN-Denpasar-566.jpg)