Berita Denpasar
Kantor Pertanahan Denpasar Pilih Pasif, Tanah Lahan Milik Puri Dijual di FB Viral
Kantor Pertanahan Denpasar memilih pastif dan tidak memberikan penjelasan terkait dasar dilakukannya pengukuran ulang di atas lahan milik puri
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, Mulyadi, memilih pastif dan tidak memberikan penjelasan terkait dasar dilakukannya pengukuran ulang di atas lahan milik Puri Kaleran Kanginan di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Sikap tidak responsif dari otoritas pertanahan ini memicu pertanyaan serius dari tim hukum puri, mengingat status hukum objek tanah seluas 68 are tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1713 K/Pdt/2025.
Kuasa hukum Puri Kaleran Kanginan, I Nyoman Gde Sudiantara, menyayangkan bungkamnya pihak Kantah Denpasar.
Baca juga: Bali, Tanah Penghidupan dan Persaudaraan dalam Semangat Pancasila
Lantaran ketidakjelasan sikap dari instansi pertanahan ini pun dikhawatirkan dapat memicu kebingungan masif di tengah masyarakat, terlebih objek tanah tersebut kini tengah viral dipasarkan secara ilegal melalui marketplace Facebook oleh akun yang diduga palsu.
Padahal, konfirmasi resmi telah dilayangkan menyusul adanya informasi bahwa pengukuran ulang terhadap lahan sengketa tersebut diduga kuat dilakukan atas persetujuan dari kantor pertanahan setempat.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Kantah Denpasar hanya dibaca tanpa mendapatkan respons ataupun klarifikasi.
"Perkara ini sudah selesai secara hukum," ujar pria yang akrab disapa Nyoman Punglik saat dijumpai di ruang kerjanya, pada Minggu 14 Juni 2026.
Baca juga: Diserbu Alih Fungsi Lahan, Desa Adat Lepang Klungkung Ubah Tanah di Perumahan Jadi Sawah
"Gugatan yang diajukan pihak lawan ditolak hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun kini justru muncul lagi klaim-klaim atas tanah tersebut, bahkan ada informasi mengenai pengukuran ulang dan upaya pemasaran lahan," imbuhnya.
Sikap pasif dari Kantah Denpasar ini dinilai kontradiktif dengan status hukum tanah yang sudah klir di pengadilan.
Padahal, dalam proses persidangan perdata sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Denpasar secara resmi tercatat sebagai salah satu pihak, yakni sebagai Turut Termohon Kasasi V.
Hal inilah yang membuat tim hukum puri heran mengapa objek yang sudah diuji secara sah di peradilan tertinggi masih bisa diukur kembali demi kepentingan pihak luar.
Baca juga: PANSUS TRAP Indikasikan Lahan Bodong, BTID Sebut Tukar Guling Tanah Mangrove Mengacu Permen LHK!
"Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi soal siapa yang menang di pengadilan, karena itu sudah diputus," kata Punglik.
"Yang perlu dijelaskan adalah mengapa masih ada klaim atas tanah tersebut dan bagaimana pengukuran ulang bisa dilakukan terhadap objek yang status hukumnya sudah," sambung dia.
Berdasarkan riwayat perkara, gugatan perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps yang diajukan oleh AAND telah ditolak seluruhnya di tingkat Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar (Nomor 68/PDT/2024/PT DPS) hingga puncaknya dikunci oleh penolakan kasasi dari Mahkamah Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tanah-seluas-68-are-di-kawasan-Subak-Kerdung-Pedungan-Denpasar-Selatan-dijual1.jpg)