Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pansus TRAP di Bali

PANSUS TRAP Indikasikan Lahan Bodong, BTID Sebut Tukar Guling Tanah Mangrove Mengacu Permen LHK! 

Ia meminta pemerintah pusat, kementerian terkait, investor, dan masyarakat sama-sama dihormati agar tercipta solusi terbaik.

Tayang:
Tribun Bali/Istimewa/KKP
LAHAN BTID - Kementerian Kelautan dan Perikanan hentikan sementara pemanfaatan ruang laut Kura-kura Bali. 

TRIBUN-BALI.COM – Dugaan lahan bodong menjadi pembahasan panas Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam rapat dengar pendapat (RDP) kedua Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin 11 Mei 2026. 

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi anggota pansus lainnya. Hadir pula pihak PT BTID melalui head of legal beserta jajaran dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kehutanan, BPN, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan masyarakat Desa Serangan.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah proses tukar menukar kawasan hutan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan lahan BTID. Pansus TRAP mempertanyakan legalitas tanah penukar yang disebut tidak memiliki sertifikat, sehingga diindikasikan sebagai lahan bodong.

Menanggapi hal itu, pihak BTID menjelaskan bahwa aturan mengenai tanah penukar mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018. Dalam aturan tersebut disebutkan tanah penukar tidak secara mutlak harus bersertifikat.

Baca juga: MASUK Grup Neraka, Herdman Pantau Pemain Top di Liga Domestik, Ini Grup Bareng Timnas Indonesia

Baca juga: POLRES Buleleng Perketat Pengawasan Distribusi BBM Khususnya Subsidi, Antisipasi Penyalahgunaan!

Namun, Pansus TRAP menilai penggunaan aturan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proses tukar menukar lahan tidak memenuhi syarat. Supartha menegaskan kawasan ekologis tidak bisa ditukar secara sembarangan dan harus memiliki kondisi yang setara.“Di Karangasem air saja tidak ada. Harus ditukar dengan kondisi yang sama,” jelasnya.

Pansus juga meminta BTID menunjukkan bukti pembayaran, bukti reboisasi, hingga dokumen pendukung lain terkait proses tukar menukar kawasan hutan tersebut.

Selain itu, Supartha menyoroti syarat lokasi tanah penukar yang menurut aturan harus berbatasan dengan kawasan hutan dan memiliki unsur ekologis pendukung seperti aliran sungai.

“Di Karangasem kering begitu bagaimana ada hutan? Jangan main-main. Ini jelas tidak memenuhi syarat tanah penukarnya PT BTID,” katanya.

Menurut Pansus, lahan yang sempat dicek di wilayah Karangasem dan Jembrana tidak berbentuk kawasan hutan dan jauh dari aliran sungai. Karena itu, mereka menduga proses tukar menukar lahan tersebut bermasalah.

Pansus juga menyinggung dugaan pelanggaran kewenangan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk aktivitas pembabatan mangrove di kawasan Serangan.

“Dalam aturan jelas dilarang menebang pohon mangrove. Menurut kami adanya pembabatan jelas ada pidananya,” ujar Supartha.

Tak hanya itu, dari aspek perizinan, Pansus menilai proyek tersebut juga harus memenuhi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), terutama karena masuk kategori kegiatan berisiko tinggi.

“Sampai saat ini kami belum menemukan administrasi itu. Kami merekomendasikan penutupan dalam hal kegiatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga Serangan turut menyampaikan aspirasi. Mereka meminta akses ruang laut bagi nelayan tetap dijaga, termasuk akses jalan menuju pura-pura di kawasan tersebut.

Warga juga meminta peninjauan ulang seluruh SHGB milik BTID, baik di dalam maupun di luar kawasan, karena disebut masih terdapat SHGB yang terbit di area permukiman warga.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved