Pansus TRAP di Bali
BTID Jelaskan Tukar Guling Tanah Mangrove Mengacu pada Permen LHK
Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) kedua Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID), di Gedung DPRD Bali Senin 11 Mei 2026.
Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi anggota pansus lainnya.
Hadir pula pihak PT BTID melalui Head of Legal beserta jajaran dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kehutanan, BPN, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan masyarakat Serangan.
Baca juga: RDP Kedua BTID, Pansus TRAP Minta Hentikan Reklamasi, TPA Suwung Jadi Lahan Tukar Guling
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah proses tukar-menukar kawasan hutan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan lahan BTID.
Pansus TRAP mempertanyakan legalitas tanah penukar yang disebut tidak memiliki sertifikat, sehingga diindikasikan sebagai lahan “bodong”.
Menanggapi hal itu, pihak BTID menjelaskan bahwa aturan mengenai tanah penukar mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018. Dalam aturan tersebut disebutkan tanah penukar tidak secara mutlak harus bersertifikat.
Baca juga: Respons Penutupan Sementara Pelabuhan Marina oleh Pansus TRAP, BTID: Ganggu Iklim Investasi di Bali
Namun, Pansus TRAP menilai penggunaan aturan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proses tukar-menukar lahan tidak memenuhi syarat.
Supartha menegaskan kawasan ekologis tidak bisa ditukar secara sembarangan dan harus memiliki kondisi yang setara.
“Di Karangasem air saja tidak ada. Harus ditukar dengan kondisi yang sama,” jelasnya.
Pansus juga meminta BTID menunjukkan bukti pembayaran, bukti reboisasi, hingga dokumen pendukung lain terkait proses tukar menukar kawasan hutan tersebut.
Baca juga: Somvir Minta Tim BTID Meditasi Sebelum Serahkan Data Valid Terkait Lahan Tukar Guling Tahura
Selain itu, Supartha menyoroti syarat lokasi tanah penukar yang menurut aturan harus berbatasan dengan kawasan hutan dan memiliki unsur ekologis pendukung seperti aliran sungai.
“Di Karangasem kering begitu bagaimana ada hutan? Jangan main-main. Ini jelas tidak memenuhi syarat tanah penukarnya PT BTID,” katanya.
Menurut Pansus, lahan yang sempat dicek di wilayah Karangasem dan Jembrana tidak berbentuk kawasan hutan dan jauh dari aliran sungai. Karena itu, mereka menduga proses tukar-menukar lahan tersebut bermasalah.
Pansus juga menyinggung dugaan pelanggaran kewenangan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk aktivitas pembabatan mangrove di kawasan Serangan.
“Dalam aturan jelas dilarang menebang pohon mangrove. Menurut kami adanya pembabatan jelas ada pidananya,” ujar Supartha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Rapat-dengar-pendapat-RDP-kedua-Pendalaman-Materi-Permasalahan-Tukar-Guling.jpg)