Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pansus TRAP di Bali

BTID Jelaskan Tukar Guling Tanah Mangrove Mengacu pada Permen LHK 

Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP)

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
RAPAT - Rapat dengar pendapat (RDP) kedua Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID), di Gedung DPRD Bali Senin 11 Mei 2026 

Tak hanya itu, dari aspek perizinan, Pansus menilai proyek tersebut juga harus memenuhi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terutama karena masuk kategori kegiatan berisiko tinggi.

“Sampai saat ini kami belum menemukan administrasi itu. Kami merekomendasikan penutupan dalam hal kegiatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga Serangan turut menyampaikan aspirasi.

Mereka meminta akses ruang laut bagi nelayan tetap dijaga, termasuk akses jalan menuju pura-pura di kawasan tersebut.

Warga juga meminta peninjauan ulang seluruh SHGB milik BTID, baik di dalam maupun di luar kawasan, karena disebut masih terdapat SHGB yang terbit di area permukiman warga.

Pansus TRAP juga meminta adanya kontribusi nyata dari BTID untuk kepentingan masyarakat Bali, khususnya di wilayah Karangasem dan Jembrana yang disebut menjadi lokasi tanah penukar.

“Perbandingannya tidak apple to apple, harganya jauh timpang. Di Karangasem bahkan ketela saja tidak bisa tumbuh,” ujar Supartha.

Ia meminta pemerintah pusat, kementerian terkait, investor, dan masyarakat sama-sama dihormati agar tercipta solusi terbaik.

“Bangun BTID dengan bagus, masyarakat Serangan juga harus sejahtera. Siapkan dana khusus untuk Jembrana dan Karangasem,” katanya.

Sementara itu, pihak BTID tetap bersikukuh bahwa proses tukar menukar lahan yang dilakukan tidak bermasalah dan telah sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Kehutanan.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyebut proses tersebut telah melalui tahapan yang dipersyaratkan pemerintah.

“Terkait tukar-menukar lahan itu tidak bodong, sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan syarat kementerian kehutanan,” ujarnya.

BTID juga menyebut sekitar 53 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat Serangan.

Namun, saat ditanya soal kemungkinan solusi kompensasi khusus bagi Karangasem dan Jembrana, pihak BTID belum memberikan tanggapan lebih jauh.

“Maaf ya, kami akan ada meeting,” ujar Yossy singkat usai rapat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved