Pansus TRAP di Bali
BTID Jelaskan Tukar Guling Tanah Mangrove Mengacu pada Permen LHK
Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP)
Tayang:
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
RAPAT - Rapat dengar pendapat (RDP) kedua Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID), di Gedung DPRD Bali Senin 11 Mei 2026
Di akhir rapat, Pansus TRAP menilai pembahasan sudah cukup dan menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa proses tukar-menukar lahan tersebut bermasalah.
Pansus pun berencana mengeluarkan rekomendasi resmi terkait hasil RDP tersebut.
“Kami rasa sudah jelas, apa yang menjadi rujukan BTID terkait tukar-menukar lahan juga tidak sesuai dengan peraturan kementerian kehutanan. Tadi juga mereka mengaku telah memotong mangrove itu kami serahkan ke Kejati,” tutup Supartha. (*)
Berita lainnya di Pansus TRAP
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Rapat-dengar-pendapat-RDP-kedua-Pendalaman-Materi-Permasalahan-Tukar-Guling.jpg)