Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pansus TRAP di Bali

Sejumlah Kadis Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Supartha: Apa Mereka Sudah ‘Masuk Angin’?

Pansus TRAP menilai penggunaan aturan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proses tukar menukar lahan tidak memenuhi syarat. 

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
RAPAT - Rapat dengar pendapat (RDP) kedua Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID), di Gedung DPRD Bali Senin 11 Mei 2026 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KETUA Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, meluapkan kekecewaannya terhadap sejumlah pimpinan instansi yang dinilai berulang kali tidak memenuhi undangan pansus dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Termasuk undangan RDP kedua Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin 11 Mei 2026. 

Beberapa OPD yang tidak hadir langsung antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, UPTD Tahura Ngurah Rai, hingga Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Sebagian besar hanya mengutus perwakilan.

Menurut Supartha, sikap tersebut menjadi catatan serius karena Pansus TRAP sedang mendalami persoalan strategis yang mendapat perhatian luas masyarakat. 

Baca juga: PANSUS TRAP Dukung KKP Hentikan Aktivitas Laut di KEK Kura-kura, Ini Dasar Kuat Kekhawatirannya!

Ia bahkan mengaku pansus kerap menjadi sasaran kritik di media sosial maupun pemberitaan.

“Ini akan menjadi catatan serius, nanti akan saya laporkan juga kepada pimpinan provinsi, ini kan awalnya mereka yang bertanggung jawab,” tegasnya dalam forum RDP.

Kegeraman Supartha memuncak ketika menyinggung dugaan kurangnya keseriusan sejumlah kepala dinas dalam menghadiri rapat pansus. Ia menyebut ketidakhadiran pejabat terkait bukan kali pertama terjadi.

"Beberapa kali tak hadir. Ada tanggung jawab mereka. Apakah mereka sudah ‘masuk angin’?” tanyanya
Adapun RDP ini dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi anggota pansus lainnya. 

Hadir pula pihak PT BTID melalui head of legal beserta jajaran dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kehutanan, BPN, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan masyarakat Desa Serangan.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah proses tukar menukar kawasan hutan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan lahan BTID. 

Pansus TRAP mempertanyakan legalitas tanah penukar yang disebut tidak memiliki sertifikat, sehingga diindikasikan sebagai lahan bodong.

Menanggapi hal itu, pihak BTID menjelaskan bahwa aturan mengenai tanah penukar mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018. 

Dalam aturan tersebut disebutkan tanah penukar tidak secara mutlak harus bersertifikat.

Namun, Pansus TRAP menilai penggunaan aturan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa proses tukar menukar lahan tidak memenuhi syarat. 

Supartha menegaskan kawasan ekologis tidak bisa ditukar secara sembarangan dan harus memiliki kondisi yang setara.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved