Berita Denpasar
Bule Italia Melawan Polisi Saat Ditilang di Denpasar Akhirnya Dideportasi Imigrasi
Bule Italia Melawan Polisi Saat Ditilang di Denpasar Akhirnya Dideportasi Imigrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -Seorang warga negara Italia berinisial GI (laki-laki usia 24 tahun)resmi dideportasi dari wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (28/4/2026) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Doha.
GI terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di platform TikTok dan Instagram pada 23 April 2026 lalu, kejadian ini pun memicu respon cepat dari aparat kepolisian dan imigrasi.
Berdasarkan data perlintasan, GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan saat kejadian memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Baca juga: WNA Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Sedalam 30 Meter di Ubud Bali
Insiden bermula pada Rabu (22/4/2026), sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Ia berkendara sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm.
Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras.
Baca juga: Perayaan Hari Buruh di Denpasar Digelar di Pantai Sidakarya, Gelar Penanaman Mangrove
Situasi kemudian memanas hingga GI mendorong balik menggunakan satu tangan hingga petugas tersebut terjatuh.
Seorang warga yang berada di lokasi merekam keseluruhan kejadian, dan video tersebut menyebar luas di media sosial sehari kemudian.
Merespon viralnya video tersebut, Polresta Denpasar segera menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam).
Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Pada malam harinya, pukul 19.40 WITA, GI secara resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
| Perayaan Hari Buruh di Denpasar Digelar di Pantai Sidakarya, Gelar Penanaman Mangrove |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Bali Anggarkan 2,8 M Per Bulan Untuk Insentif Bendesa, Kelian Adat hingga Sulinggih |
|
|---|
| 278 Ha Lahan Sawah Hilang, Alih Fungsi Lahan Kian Massif dalam Lima Tahun Terakhir |
|
|---|
| EKS Taman Festival Padanggalak Mulai Dibongkar! Penataan Dibagi Dalam Tiga Zona |
|
|---|
| Ekonomi Sirkular Jadi Kunci, Denpasar Dorong Pengelolaan Sampah Sektor Pariwisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/GI-WNA-Italia-yang-melawan-Polisi-saat-ditilang-oleh-Polisi-Lalu-Lintas-menjalani-proses-deportasi.jpg)