Berita Bali

Dirlantas Polda Bali Soroti Aksi Ugal-ugalan WNA, Imbau Tak Berkendara Sendiri Jika Tidak Terampil

Aksi ugal-ugalan WNA di jalan jadi sorotan Dirlantas, Kombes Pol Turmudi menekankan pentingnya edukasi dan langkah pencegahan. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Turmudi. Dirlantas Polda Bali Soroti Aksi Ugal-ugalan WNA, Imbau Tak Berkendara Sendiri Jika Tidak Terampil 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Turmudi menyoroti maraknya aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh pengendara motor dari kalangan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata. 

Baru-baru ini juga viral di media sosial yang memperlihatkan seorang WNA yang berkendara tidak tertib lalu lintas dengan melakukan aksi-aksi jumping dengan motor di jalan raya yang membahayakan pengendara lain. 

Sorotan ini bukan tanpa alasan, mengingat data Laka Lantas Polda Bali yang menunjukkan tren mengkhawatirkan. 

Pada tahun 2024 lalu, tercatat adanya 142 kejadian laka lantas yang melibatkan WNA. 

Baca juga: Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 WNA Tewas, Polisi Gandeng Konsulat dan Interpol, Sopir Jadi Saksi

Yang lebih memprihatinkan, total 21 WNA meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024 lalu, meski di tahun 2025 ini data laka lantas yang melibatkan WNA tidak menunjukkan peningkatan signifikan. 

Menyikapi hal ini, Kombes Pol Turmudi menekankan pentingnya edukasi dan langkah pencegahan. 

Ia secara khusus menyoroti WNA yang tidak terampil atau kurang terampil mengendarai kendaraan motor khususnya roda dua.

"Warga asing secara umum ada, peningkatan tidak terlalu signifikan. Inilah kita untuk mengedukasi bersama bagaimana masyarakat kita juga, WNA juga, yang memang tidak bisa atau kurang terampil mengendarai kendaraan motor khususnya roda dua, diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan motor secara sendiri," ujar Kombes Pol Turmudi saat dijumpai Tribun Bali di Polda Bali, pada Senin 17 November 2025.

Untuk WNA yang tetap ingin menikmati pariwisata di Bali dengan sepeda motor, Dirlantas memberikan imbauan tegas terkait penyewaan kendaraan.

"Mungkin kalau apa namanya, ya harus ada motorisnya," tegasnya.

Kebijakan ini, menurut Kombes Pol Turmudi, adalah langkah perlindungan ganda.

"Ini dalam rangka melindungi WNA juga dan juga melindungi warga kita juga yang memiliki apa namanya, rental-rental motor atau kendaraan supaya tidak terjadi masalah," bebernya. 

Imbauan ini sejalan dengan wacana dan kebijakan yang sempat digulirkan Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2023 yang berencana melarang WNA menyewa motor secara mandiri sebagai respons atas banyaknya pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi.

Pelanggaran yang sering dilakukan WNA antara lain tidak mengenakan helm, ugal-ugalan, hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang sah.

Polda Bali terus berupaya memperketat penegakan hukum dan melakukan edukasi. 

Pihak kepolisian juga mengimbau pengusaha rental motor untuk lebih selektif.

Memastikan WNA penyewa benar-benar memiliki kemampuan serta dokumen berkendara yang lengkap, termasuk SIM Internasional, untuk mencegah risiko kecelakaan lebih lanjut. (*) 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved