Berita Bali

BUNTUT Putusan MK Soal Polri Duduki Jabatan Luar, Dosen UNUD Soroti ini Khusus Polda Bali

BUNTUT Putusan MK Soal Polri Duduki Jabatan Luar, Dosen UNUD Soroti ini Khusus Polda Bali

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin apel Operasi Zebra Agung 2025 di Halaman Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Senin 17 November 2025. 


"Jadi, memang eksekutif juga harus menanggapi ini, harus menjelaskan, memberikan norma yang baru terhadap apa sih yang berkaitan dengan institusi Polri supaya tidak ada kerancuan lagi," ucapnya. 


Menanggapi Putusan MK ini, Edward Hadjon menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Biro SDM Polda Bali


Ia mengapresiasi kesediaan Polda Bali untuk menghormati dan menyikapi putusan MK dengan sebaik-baiknya. Edward Hadjon pun memberikan rekomendasi utama yang harus segera ditindaklanjuti. 


"Inti dari rekomendasi yang diikuti adalah mengembalikan fungsi kepolisian dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kalau memang ada yang di luar sangkut paut kepolisian, ya juga nanti segera akan didata, " bebernya. 


Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan upaya mengembalikan fungsi kepolisian kepada khitahnya sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban.


Data anggota aktif yang menduduki jabatan di luar fungsi Kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat harus segera ditarik atau didorong untuk mengundurkan diri/pensiun, sesuai dengan implikasi Putusan MK ini. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved