WNA Berulah di Bali

MARAK Aksi Ugal-ugalan WNA, Dirlantas Polda Bali Imbau Tak Berkendara Sendiri Jika Tidak Terampil!

Sorotan ini bukan tanpa alasan, mengingat data Laka Lantas Polda Bali yang menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Istimewa/Polda Bali
BERI KETERANGAN - Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Turmudi saat memberikan kepada awak media, Senin (17/11). 

TRIBUN-BALI.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Turmudi menyoroti maraknya aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh pengendara motor dari kalangan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata. 

Baru-baru ini juga viral di media sosial yang memperlihatkan seorang WNA yang berkendara tidak tertib lalu lintas dengan melakukan aksi-aksi jumping dengan motor di jalan raya yang membahayakan pengendara lain. 

Sorotan ini bukan tanpa alasan, mengingat data Laka Lantas Polda Bali yang menunjukkan tren mengkhawatirkan. Pada tahun 2024 lalu, tercatat adanya 142 kejadian laka lantas yang melibatkan WNA

Yang lebih memprihatinkan, total 21 WNA meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024 lalu, meski di tahun 2025 ini data laka lantas yang melibatkan WNA tidak menunjukkan peningkatan signifikan. 

Baca juga: KETOK PALU! PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers, Kawal Media Tempo

Baca juga: LIBUR Nataru 2025-2026, Bandara Ngurah Rai Diprediksi Jadi Bandar Udara Tersibuk Kedua!

Menyikapi hal ini, Kombes Pol Turmudi menekankan pentingnya edukasi dan langkah pencegahan. Ia secara khusus menyoroti WNA yang tidak terampil atau kurang terampil mengendarai kendaraan motor khususnya roda dua.

"Warga asing secara umum ada, peningkatan tidak terlalu signifikan. Inilah kita untuk mengedukasi bersama bagaimana masyarakat kita juga, WNA juga, yang memang tidak bisa atau kurang terampil mengendarai kendaraan motor khususnya roda dua, diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan motor secara sendiri," ujar Kombes Pol Turmudi saat dijumpain Tribun Bali di Polda Bali, Senin (17/11).

Untuk WNA yang tetap ingin menikmati pariwisata di Bali dengan sepeda motor, Dirlantas memberikan imbauan tegas terkait penyewaan kendaraan.

"Mungkin kalau apa namanya, ya harus ada motorisnya," tegasnya. Kebijakan ini, menurut Kombes Pol Turmudi, adalah langkah perlindungan ganda.

"Ini dalam rangka melindungi WNA juga dan juga melindungi warga kita juga yang memiliki apa namanya, rental-rental motor atau kendaraan supaya tidak terjadi masalah," bebernya. 

Imbauan ini sejalan dengan wacana dan kebijakan yang sempat digulirkan Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2023 yang berencana melarang WNA menyewa motor secara mandiri sebagai respons atas banyaknya pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi.

Pelanggaran yang sering dilakukan WNA antara lain tidak mengenakan helm, ugal-ugalan, hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang sah.

Polda Bali terus berupaya memperketat penegakan hukum dan melakukan edukasi. Pihak kepolisian juga mengimbau pengusaha rental motor untuk lebih selektif.

Memastikan WNA penyewa benar-benar memiliki kemampuan serta dokumen berkendara yang lengkap, termasuk SIM Internasional, untuk mencegah risiko kecelakaan lebih lanjut. (ian) 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved