WNA Berulah di Bali

SAKSI Kasus Penembakan WNA Australia Hadir di PN Denpasar, Agus Lihat Korban Pegangi Kaki Berdarah!

Peristiwa mencekam itu diketahui Agus pada Sabtu, 14 Juli 2025, sekitar pukul 00.26 Wita, setelah mendapat telepon dari tetangga korban, Aldo.

Istimewa
JALANNYA SIDANG - Sidang dengan agenda keterangan saksi penembakan WNA Australia di PN Denpasar, pada Senin (3/11). 

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Australia, Zivan Radmanovic dan melukai rekannya, Sanar Ghanim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (3/11) ini dengan agenda pembuktian dari saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung.

Ketiga terdakwa Mevlut Coskun (22), Paea I Midelmore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27) dihadapkan ke muka persidangan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, kendaraan taktis kepolisian pun disiagakan di pengadilan.

Keterangan para saksi mulai dari pemilik vila tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengemudi ojek online yang melayani terdakwa secara perlahan menguak kronologi dan keterlibatan para pelaku.

Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Made Agus Yuantra, pemilik vila Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung, yang menjadi lokasi penembakan. Di hadapan majelis hakim, Agus menerangkan bahwa ia menyewakan Vila Nomor 1 kepada korban Sanar Ghanim sejak Januari 2025 dengan kontrak tiga tahun.

Baca juga: BANJIR Genang Jalan Denpasar-Singaraja, Gudang Berkas Bank di Ubud Amblas, Warga Denpasar Waswas!

Baca juga: PUNCAK Musim Hujan di Bali Januari-Februari 2026, BMKG Ingatkan Hal Ini Agar Warga Waspada!

Agus mengaku baru mengetahui bahwa ada lima orang yang menghuni vila tersebut, termasuk Sanar, saat ia menggelar upacara Melaspas. “Suatu hari saya gedor pintunya kebetulan hari itu ada upacara melaspas, saya gedor akhirnya mereka bangun, saya lihat ada lima orang, lalu saya lakukan upacara pemelaspasan,” ungkapnya.

Peristiwa mencekam itu diketahui Agus pada Sabtu, 14 Juli 2025, sekitar pukul 00.26 Wita, setelah mendapat telepon dari tetangga korban, Aldo. Ia pun langsung menghubungi kenalannya di kepolisian sebelum tiba di lokasi.

Setibanya di TKP, sekitar pukul 00.45 Wita, Agus mendapati Sanar Ghanim sudah berada di depan pintu sambil memegangi kakinya yang berdarah. Ia juga melihat istri Zivan, Jazmyn, dan seorang pria botak. Kondisi pintu gerbang vila tampak kacau, daun pintu bolong, dan engselnya lepas. 

Agus juga membenarkan temuan palu yang berjarak 1,5 meter dari pintu, yang kemudian ditunjukkan JPU sebagai barang bukti. Disinggung soal kondisi vila, Agus hanya melihat kerusakan dari luar. 

“Saya lihat dari luar pintu yang dijebol, ada bekas peluru (pada kaca), saya cuma dengar dari orang lain, kaca kamar mandi katanya pecah,” tuturnya. 

Belakangan ia baru mengetahui bahwa Zivan Radmanovic meninggal dunia akibat insiden tersebut. Kesaksian yang paling menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa Paea I Midelmore Tupou datang dari saksi Gede Putu Aldo Puja Wiranata, yang tinggal tepat di seberang TKP. 

Aldo menceritakan ia terbangun sekitar pukul 00.15 Wita karena mendengar suara keras seperti bantingan dan pecahan kayu, diikuti suara tembakan bertubi-tubi. “Saya kira teman saya yang marah atau tantrum, tapi saat dicek bukan. Lalu terdengar suara tembakan, dor-dor,” jelas Aldo.

Saat mengintip dari celah pintu, Aldo melihat sosok pria bertubuh besar mengenakan jaket ojek online berwarna gelap dan helm hitam. Pria itu sempat berteriak dalam Bahasa Inggris, “I can’t start my bike,” saat motornya tidak bisa menyala.

“Saya lihat dia badannya besar, lebih besar dari motornya. Tidak seperti perawakan orang Indonesia. Dari matanya saja yang kelihatan karena pakai masker,” ujar Aldo.

Setelah motor menyala, pelaku langsung kabur. Aldo bergegas ke vila korban dan mendapati pintu hancur, kaca pecah, serta istri korban berteriak meminta tolong. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved