WNA Berulah di Bali
ANCAMAN TPPU Kasus Dugaan Penipuan Investasi Properti Seret Mr. Terimakasih, Kerugian Capai Rp80 M!
Penelusuran data transaksi digital ini memerlukan mekanisme khusus serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi properti oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatskii.
Pria yang akrab dikenal sebagai Mr. Terimakasih itu, tersandung kasus setelah total 29 WNA melapor, merugi hampir sekitar Rp80 miliar dari janji investasi vila.
Kerugian fantastis ini membuat penyidik menghadapi kerumitan berbeda, terutama karena proyek properti Domogatskii tersebar pada tiga wilayah Bali dengan status perizinan bervariasi.
“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing (satu korban ada melapor dua kasus) yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp80 miliar. Saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus," ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (16/11).
Baca juga: WASPADA! Jaringan Penjualan Anak Meluas hingga Bali, Polda Siap Tindaklanjuti Jika Ada Laporan
Baca juga: MAYAT Mertua Kagetkan Kurniati, Sempat Cium Bau Menyengat, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet!
Proyek investasi vila Domogatskii, yang memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kini menjadi sorotan tajam. Investigasi menemukan mayoritas kegiatan pembangunan belum memiliki perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.
Sergei Domogatskii tercatat terlibat dalam perusahaan PMA seperti PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli. Sebagian besar kegiatan pembangunan belum dilengkapi dengan perizinan dasar yang diwajibkan, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi.
Penyelidikan mendalam menunjukkan status proyek vila di tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Klungkung, dan Bangli, memiliki kondisi serta tingkat pelanggaran perizinan yang berbeda. Perbedaan ini memberikan gambaran komprehensif terkait metode operasional yang Domogatskii terapkan.
Penelusuran perizinan di tingkat daerah menjadi krusial untuk membongkar tuntas semua dugaan pelanggaran hukum.
“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar," jelas AKBP Ranefli.
Proyek di Kabupaten Tabanan, misalnya saja, berada tepat pada zona peruntukan pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah. Namun, proses perizinan resmi atas nama pihak terkait belum ditemukan oleh instansi teknis yang berwenang.
Instansi terkait juga belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, sehingga membuat proses verifikasi awal berjalan lambat. Lokasi di Tabanan masih berupa lahan kosong, hanya diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut.
Situasi berbeda terjadi di Kabupaten Klungkung, di mana proyek vila dan town house sudah berjalan di bawah naungan PT Indo Heaven Estate. Perusahaan PMA ini ternyata belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Instansi teknis Kabupaten Klungkung juga belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap. Proses koordinasi internal, terus dilakukan pihak terkait dan masih berjalan.
Perusahaan Mr Terimakasih, jelas belum memiliki dokumen perizinan utama yang menjadi syarat mutlak untuk pembangunan properti skala besar. Kemudian, Proyek villa di Bangli merupakan yang paling progresif karena telah mencapai sekitar 25 persen pembangunan fisik di lapangan.
Sayangnya, kegiatan pembangunan ini ditemukan bermasalah karena ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan. Selain itu, proyek Bangli tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan.
| Saksi Dihadirkan di Sidang Penembakan WNA Australia di PN Denpasar, Agus Lihat Korban Pegangi Kaki |
|
|---|
| SAKSI Kasus Penembakan WNA Australia Hadir di PN Denpasar, Agus Lihat Korban Pegangi Kaki Berdarah! |
|
|---|
| MARAK WNA Nakal di Bali Jadi Atensi Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Kumpulkan Puluhan Konsulat Asing! |
|
|---|
| PENGAMANAN Maksimum Sidang 3 WNA Australia di Denpasar, Polisi Siapkan 146 Personel Gabungan |
|
|---|
| POLISI Kerahkan 146 Personel Gabungan, Pengamanan Sidang Perdana 3 WNA Australia di PN Denpasar! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Lokasi-pembangunan-villa-di-Batur-Kintamani-Bangli-789.jpg)