Penipuan di Bali

ZERO Tolerance Terhadap Fraud, BRI Kantor Cabang Kuta Apresiasi Kejari Badung 

Seperti kasus yang sedang ditangani saat ini yaitu pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Kuta. 

ISTIMEWA
Pemimpin Kantor Cabang BRI Kuta, Azdy Fransedo, Rabu (22/10) mengatakan, langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI. 

TRIBUN-BALI.COM - BRI Kantor Cabang Kuta mengapresiasi Kejari Badung, yang menindak tegas kasus-kasus korupsi dan fraud.

Seperti kasus yang sedang ditangani saat ini, yaitu pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Kuta

Pemimpin Kantor Cabang BRI Kuta, Azdy Fransedo, Rabu (22/10) mengatakan, langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Badung yang telah memproses laporan BRI secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja yang terlibat Fraud.

BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.

 

DIGIRING – Tersangka SH saat digiring di kantor Kejari Badung untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (20/10).
DIGIRING – Tersangka SH saat digiring di kantor Kejari Badung untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (20/10). (TRIBUN BALI/KOMANG AGUS ARYANTA)

 

SH Salurkan 46 KUR Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan dan menahan warga Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan dengan inisial SH. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran tahun 2021 dengan nilai total mencapai sekitar Rp 2,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung setelah menemukan bukti kuat bahwa SH diduga menyalurkan KUR menggunakan identitas orang lain (debitur fiktif) dan memanfaatkan dana kredit tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana menjelaskan kasus ini berawal dari program penyaluran KUR yang dijalankan oleh BRI Unit Jimbaran pada tahun 2021. Program ini seharusnya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha produktif.

Namun, dalam pelaksanaannya, SH yang diketahui merupakan salah satu agen BRILink di wilayah Jimbaran, justru mengajukan 46 permohonan KUR dengan menggunakan nama dan identitas orang lain. Permohonan kredit tersebut diprakarsai oleh IBKA yang saat itu menjabat Mantri BRI Unit Jimbaran dan disetujui oleh IKAKP yang merupakan Kepala Unit BRI Jimbaran tahun 2021.

“Jadi saat ini IBKA dan IKAKP statusnya masih menjadi saksi. Namun kasus ini masih menjadi penyelidikan kami,” ujar Ancana, Senin (20/10) malam.

Diakui, dana hasil pencairan 46 kredit tersebut tidak digunakan untuk pengembangan usaha, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi SH. Untuk melancarkan aksinya, SH bahkan merekayasa kegiatan kunjungan lapangan (on the spot/OTS) yang dilakukan oleh pihak BRI

“Dalam setiap OTS, SH mengkondisikan agar tempat usaha yang dikunjungi seolah-olah dimiliki oleh para debitur, padahal sebenarnya milik pihak lain,” bebernya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved