Penipuan di Bali

ZERO Tolerance Terhadap Fraud, BRI Kantor Cabang Kuta Apresiasi Kejari Badung 

Seperti kasus yang sedang ditangani saat ini yaitu pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Kuta. 

ISTIMEWA
Pemimpin Kantor Cabang BRI Kuta, Azdy Fransedo, Rabu (22/10) mengatakan, langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI. 

Para pemilik usaha asli yang tempatnya digunakan diminta untuk meninggalkan lokasi, sementara orang-orang yang identitasnya dipinjam oleh SH diarahkan untuk mengaku sebagai pemilik usaha tersebut. Dengan demikian, hasil kunjungan lapangan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya mengenai kapasitas, modal, dan jaminan debitur sebagaimana prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Setelah proses verifikasi dan persetujuan selesai, SH mengumpulkan para debitur fiktif di satu lokasi untuk bersama-sama datang ke Kantor BRI Unit Jimbaran melakukan penandatanganan perjanjian dan pencairan kredit. 

Uang hasil pencairan dikirim ke rekening masing-masing debitur, namun setelah keluar dari kantor bank, SH meminta buku tabungan dan kartu ATM mereka dengan dalih membantu proses administrasi.

“Beberapa hari kemudian, SH memberikan sebagian kecil dari dana kredit tersebut kepada para pemilik identitas, dengan nilai bervariasi. Sisa dana dalam jumlah besar dipergunakan oleh SH untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Akibatnya, seluruh debitur yang namanya dipinjam tidak mampu mengembalikan pinjaman, dan penyaluran 46 KUR tersebut akhirnya bermasalah,” ucapnya.

Perbuatan SH bersama pihak-pihak terkait dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR serta prinsip kehati-hatian perbankan. Praktik manipulasi identitas, rekayasa usaha, hingga penyalahgunaan dana kredit menyebabkan BRI mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menambahkan  setelah penetapan tersangka, SH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka SH kami tahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Sutrisno.

Penyidik menjerat SH dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Kami menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan SH. Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak internal BRI yang berperan dalam proses usulan dan pencairan kredit tersebut,” kata dia. (gus)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved