Penipuan di Bali

ZERO Tolerance Terhadap Fraud, BRI Kantor Cabang Kuta Apresiasi Kejari Badung 

Seperti kasus yang sedang ditangani saat ini yaitu pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Kuta. 

ISTIMEWA
Pemimpin Kantor Cabang BRI Kuta, Azdy Fransedo, Rabu (22/10) mengatakan, langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI. 

TRIBUN-BALI.COM - BRI Kantor Cabang Kuta mengapresiasi Kejari Badung, yang menindak tegas kasus-kasus korupsi dan fraud.

Seperti kasus yang sedang ditangani saat ini, yaitu pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Kuta

Pemimpin Kantor Cabang BRI Kuta, Azdy Fransedo, Rabu (22/10) mengatakan, langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Badung yang telah memproses laporan BRI secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja yang terlibat Fraud.

BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.

 

DIGIRING – Tersangka SH saat digiring di kantor Kejari Badung untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (20/10).
DIGIRING – Tersangka SH saat digiring di kantor Kejari Badung untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (20/10). (TRIBUN BALI/KOMANG AGUS ARYANTA)

 

SH Salurkan 46 KUR Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan dan menahan warga Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan dengan inisial SH. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran tahun 2021 dengan nilai total mencapai sekitar Rp 2,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung setelah menemukan bukti kuat bahwa SH diduga menyalurkan KUR menggunakan identitas orang lain (debitur fiktif) dan memanfaatkan dana kredit tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana menjelaskan kasus ini berawal dari program penyaluran KUR yang dijalankan oleh BRI Unit Jimbaran pada tahun 2021. Program ini seharusnya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha produktif.

Namun, dalam pelaksanaannya, SH yang diketahui merupakan salah satu agen BRILink di wilayah Jimbaran, justru mengajukan 46 permohonan KUR dengan menggunakan nama dan identitas orang lain. Permohonan kredit tersebut diprakarsai oleh IBKA yang saat itu menjabat Mantri BRI Unit Jimbaran dan disetujui oleh IKAKP yang merupakan Kepala Unit BRI Jimbaran tahun 2021.

“Jadi saat ini IBKA dan IKAKP statusnya masih menjadi saksi. Namun kasus ini masih menjadi penyelidikan kami,” ujar Ancana, Senin (20/10) malam.

Diakui, dana hasil pencairan 46 kredit tersebut tidak digunakan untuk pengembangan usaha, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi SH. Untuk melancarkan aksinya, SH bahkan merekayasa kegiatan kunjungan lapangan (on the spot/OTS) yang dilakukan oleh pihak BRI

“Dalam setiap OTS, SH mengkondisikan agar tempat usaha yang dikunjungi seolah-olah dimiliki oleh para debitur, padahal sebenarnya milik pihak lain,” bebernya.

Para pemilik usaha asli yang tempatnya digunakan diminta untuk meninggalkan lokasi, sementara orang-orang yang identitasnya dipinjam oleh SH diarahkan untuk mengaku sebagai pemilik usaha tersebut. Dengan demikian, hasil kunjungan lapangan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya mengenai kapasitas, modal, dan jaminan debitur sebagaimana prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Setelah proses verifikasi dan persetujuan selesai, SH mengumpulkan para debitur fiktif di satu lokasi untuk bersama-sama datang ke Kantor BRI Unit Jimbaran melakukan penandatanganan perjanjian dan pencairan kredit. 

Uang hasil pencairan dikirim ke rekening masing-masing debitur, namun setelah keluar dari kantor bank, SH meminta buku tabungan dan kartu ATM mereka dengan dalih membantu proses administrasi.

“Beberapa hari kemudian, SH memberikan sebagian kecil dari dana kredit tersebut kepada para pemilik identitas, dengan nilai bervariasi. Sisa dana dalam jumlah besar dipergunakan oleh SH untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Akibatnya, seluruh debitur yang namanya dipinjam tidak mampu mengembalikan pinjaman, dan penyaluran 46 KUR tersebut akhirnya bermasalah,” ucapnya.

Perbuatan SH bersama pihak-pihak terkait dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR serta prinsip kehati-hatian perbankan. Praktik manipulasi identitas, rekayasa usaha, hingga penyalahgunaan dana kredit menyebabkan BRI mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menambahkan  setelah penetapan tersangka, SH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka SH kami tahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Sutrisno.

Penyidik menjerat SH dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Kami menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan SH. Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak internal BRI yang berperan dalam proses usulan dan pencairan kredit tersebut,” kata dia. (gus)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved