Berita Jembrana
KASUS Ilegal Logging di Hutan Produksi Terbatas Jembrana, 32 Batang Kayu Gelondong Diamankan Polisi!
Aksi tersebut dilakukan M (50) sendirian dengan cara membawa potongan kayu menggunakan sepeda motor dari hutan dibawa ke rumahnya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satu unit mobil pikap bermuatan potongan kayu jati nampak parkir di halaman Polres Jembrana, Senin (27/10).
Adalah barang bukti kasus ilegal logging hasil penebangan di hutan produksi terbatas wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana.
Aksi tersebut dilakukan M (50) sendirian dengan cara membawa potongan kayu menggunakan sepeda motor dari hutan dibawa ke rumahnya.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terungkap Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 Wita. Bermula dari informasi masyarakat yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan dari kawasan Penginuman, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Baca juga: HUJAN Sehari, Buleleng Dikepung Bencana, Longsor dan Pohon Tumbang Terjadi di Sejumlah Wilayah
Baca juga: TRAGIS, Hendak Masak Malah Kompor Meledak, Nyoman Siti Kini Dirawat dengan Luka Bakar di Tubuhnya
Kayu tersebut diduga dibawa keluar hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, kemudian dikumpulkan di rumah pelaku untuk disimpan sementara sebelum diangkut kembali menggunakan kendaraan lain.
Saat diamankan esok harinya, M sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DK 8013 WP dan hendak memotong kayu tersebut di tempat pemotongan kayu (serkel) di wilayah tersebut.
Hasil pemeriksaan awal, M memperoleh kayu jati tersebut dengan cara menebang langsung di kawasan hutan Penginuman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Pelaku mengakui telah melakukan penebangan kayu jati sejak bulan September 2025 dan berhasil mengumpulkan sekitar 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, yang berasal dari sekitar tujuh batang pohon jati di kawasan hutan tersebut.
Dalam keterangannya, M juga mengaku bahwa setiap kali selesai menebang, ia mengangkut potongan kayu dari hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai Cekik untuk disimpan di rumahnya.
Setelah jumlahnya dirasa cukup, kayu tersebut diangkut menggunakan mobil pikap miliknya, dengan bak tertutup terpal berwarna cokelat, menuju tempat pemotongan kayu untuk dipecah menjadi papan.
Selanjutnya, pelaku berencana menjual hasil kayu jati tersebut setelah dipotong, dengan harga sekitar Rp12.000 per lembar untuk panjang 1 meter dan Rp20.000 per lembar untuk panjang 2 meter.
"Pelaku menebang kayu jati ini di wilayah hutan produksi terbatas. Sementara pengakuannya melakukan sendiri atau bekerja sendiri dan mengangkut potongan kayu dengan sepeda motor untuk dikumpulkan di rumahnya," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Suharta Wijaya, Senin (27/10).
Dari kasus tersebut, kata dia, petugas berhasil mengamankan 32 potong kayu gelondong berbagai ukuran di atas mobil pikap. Selain itu juga mengamankan terpal, tali, gergaji hingga kapak yang digunakan melakukan aksi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana kehutanan, yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, atau orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
| CURI Motor Kunci Nyantol di Melaya Jembrana, Pelaku Tertangkap Polisi di Gilimanuk |
|
|---|
| Illegal Logging di Hutan Produksi Terbatas Jembrana Bali, 32 Kayu Diangkut Motor ke Rumah Pelaku |
|
|---|
| Kunci Nyantol, Motor Matic Digondol Maling di Jembrana Bali, Pelaku Pernah Mencuri Helm di Denpasar |
|
|---|
| 38 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan, Satlantas Gelar Jembrana Safety Riding Edukasi |
|
|---|
| Tengah Malam Tim Gabungan Gelar Razia di Rutan Negara Jembrana, Temukan Alat Cukur hingga Obeng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.