Berita Jembrana

KASUS Ilegal Logging di Hutan Produksi Terbatas Jembrana, 32 Batang Kayu Gelondong Diamankan Polisi!

Aksi tersebut dilakukan M (50) sendirian dengan cara membawa potongan kayu menggunakan sepeda motor dari hutan dibawa ke rumahnya.

Tribun Bali/I Made Prasetia
TERDUGA PELAKU - Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus ilegal logging hasil penebangan pohon di hutan produksi terbatas wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana dan menunjukkan barang buktinya di kantor setempat, Senin (27/10). 

Sebagai perubahan dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan dari Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 Miliar.

"Pelaku pernah dihukum dalam kasus serupa (illegal logging) pada tahun 2009 dan divonis 1 tahun penjara," tandasnya. (mpa)

Segera Laporkan Jika Menemukan Hal Serupa

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Masyarakat juga diajak untuk selalu menjaga dan melestarikan kawasan hutan sebagai tanggung jawab bersama.

Kemudian, agar tidak membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan liar, karena dapat ikut terjerat hukum sebagai bagian dari tindak pidana kehutanan.

"Kemudian melaporkan segera kepada pihak kepolisian atau petugas kehutanan apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar, pengangkutan, maupun penjualan hasil hutan tanpa izin," imbaunya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved