Berita Jembrana
Illegal Logging di Hutan Produksi Terbatas Jembrana Bali, 32 Kayu Diangkut Motor ke Rumah Pelaku
pelaku berencana menjual hasil kayu jati tersebut setelah dipotong, dengan harga sekitar Rp12.000 per lembar
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu unit mobil pikap bermuatan potongan kayu jati tampak parkir di halaman Polres Jembrana, Senin 27 Oktober 2025.
Adalah barang bukti kasus ilegal logging hasil penebangan di hutan produksi terbatas wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
Aksi tersebut dilakukan M (50) sendirian dengan cara membawa potongan kayu menggunakan sepeda motor dari hutan dibawa ke rumahnya.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terungkap Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WITA.
Baca juga: Berpotensi Membahayakan, BPBD Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Pemangkasan dan Penebangan Pohon
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan dari kawasan Penginuman, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kayu tersebut diduga dibawa keluar hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, kemudian dikumpulkan di rumah pelaku untuk disimpan sementara sebelum diangkut kembali menggunakan kendaraan lain.
Saat diamankan esok harinya, M sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DK 8013 WP dan hendak memotong kayu tersebut di tempat pemotongan kayu (serkel) di wilayah tersebut.
Hasil pemeriksaan awal, M memperoleh kayu jati tersebut dengan cara menebang langsung di kawasan hutan Penginuman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Pelaku mengakui telah melakukan penebangan kayu jati sejak September 2025, dan berhasil mengumpulkan sekitar 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, yang berasal dari sekitar tujuh batang pohon jati di kawasan hutan tersebut.
Dalam keterangannya, M juga mengaku bahwa setiap kali selesai menebang, ia mengangkut potongan kayu dari hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur Pantai Cekik untuk disimpan di rumahnya.
Setelah jumlahnya dirasa cukup, kayu tersebut diangkut menggunakan mobil pick up miliknya, dengan bak tertutup terpal berwarna cokelat, menuju tempat pemotongan kayu untuk dipecah menjadi papan.
Selanjutnya, pelaku berencana menjual hasil kayu jati tersebut setelah dipotong, dengan harga sekitar Rp12.000 per lembar untuk panjang 1 meter dan Rp20.000 per lembar untuk panjang 2 meter.
"Pelaku menebang kayu jati ini di wilayah hutan produksi terbatas. Sementara pengakuannya melakukan sendiri atau bekerja sendiri dan mengangkut potongan kayu dengan sepeda motor untuk dikumpulkan di rumahnya," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Suharta Wijaya, Senin 27 Oktober 2025.
Dari kasus tersebut, kata dia, petugas berhasil mengamankan 32 potong kayu gelondong berbagai ukuran di atas mobil pikap.
Selain itu juga mengamankan terpal, tali, gergaji hingga kapak yang digunakan melakukan aksi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.