Berita Jembrana
Illegal Logging di Hutan Produksi Terbatas Jembrana Bali, 32 Kayu Diangkut Motor ke Rumah Pelaku
pelaku berencana menjual hasil kayu jati tersebut setelah dipotong, dengan harga sekitar Rp12.000 per lembar
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana kehutanan, yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, atau orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebagai perubahan dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan dari Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 Miliar.
"Pelaku pernah dihukum dalam kasus serupa (illegal logging) pada tahun 2009 dan divonis 1 tahun penjara," tandasnya.
Segera Laporkan Jika Menemukan Hal Serupa
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasi Humas, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Masyarakat juga diajak untuk selalu menjaga dan melestarikan kawasan hutan sebagai tanggung jawab bersama.
Kemudian, agar tidak membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan liar, karena dapat ikut terjerat hukum sebagai bagian dari tindak pidana kehutanan.
"Kemudian melaporkan segera kepada pihak kepolisian atau petugas kehutanan apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar, pengangkutan, maupun penjualan hasil hutan tanpa izin," imbaunya.
Kumpulan Artikel Jembrana

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.