Berita Jembrana

CURI Motor Kunci Nyantol di Melaya Jembrana, Pelaku Tertangkap Polisi di Gilimanuk

CURI Motor Kunci Nyantol di Melaya Jembrana, Pelaku Tertangkap Polisi di Gilimanuk

Tribun Bali/I Made Prasetia
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) saat dihadirkan dalam gelar perkara Polres Jembrana, Senin 27 Oktober 2025. Kunci Nyantol, Motor Matic Digondol Maling di Jembrana Bali, Pelaku Pernah Mencuri Helm di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang pria mengenakan baju tahanan nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 27 Oktober 2025. Adalah M (28) yang nekat melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor). Modusnya adalah dengan memanfaatkan sepeda motor korban dengan kunci nyantol. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menuturkan, peristiwa tersebut terjadi Selasa 14 Oktober 2025 sore lalu.

Bermula dari korban Mandiasa yang datang ke sebuah ruko di Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana untuk mengecek karyawannya.

Ia kemudian memarkir sepeda motor matik warna hitam miliknya di depan ruko tersebut.

Baca juga: Ganggu Lalu Lintas, Gianyar Bali Evaluasi Pohon Perindang Jalan, Bupati: Banyak Yang Akan Ditebang

Saat itu, kunci kendaraan masih tertinggal pada rumah kunci alias nyantol. Tak lama, seorang saksi yang berjualan di sebelah ruko melihat seorang pria berperawakan kurus mengenakan jaket
hitam hoodie dan celana jeans biru mengambil motor tersebut lalu pergi ke arah barat.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, ternyata pria yang mengambil motor tidak kembali sehingga saksi langsung menginformasikannya kepada korban bahwa motornya dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Beberapa hari kemudian atau 18 Oktober 2025 korban lantas melaporkan kejadian tersebut. Setelah ditindaklanjuti, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku M berhasil yang berasal dari luar Jembrana diamankan di wilayah Kelurahan Gilimanuk. 

Baca juga: Wanita Asal Sumenep Gasak Uang dan Motor Majikan di Denpasar, Kerugian Rp 28 Juta

"Setelah diamankan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku memanfaatkan kunci nyantol motor korban," jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Suharta Wijaya, Senin 27 Oktober 2025. 

Pengakuan pelaku, kata dia, rencananya motor hasil curian tersebut bakal dijual agar mendapatkan uang. Namun, akibat perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

"Pelaku sebelumnya pernah diamankan karena pencurian helm di Denpasar dan sudah menjalani tipiring," ungkap perwira melati dua tersebut. 

Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraannya dengan kondisi kunci nyantol. Sebab, hal ini bisa saja menimbulkan niat jahat untuk melakukan tindak pidana. 

"Kemudian lebih baik kendaraannya parkir di tempat aman dan mudah diawasi," imbaunya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved