Berita Bali
DOSEN Ahli Hukum Unwar Sebut Putusan MK Nomor 114 Implikasi Mendesak Bagi Polda Bali, Simak Ini
Menurutnya yang menjadi sorotan utama dalam Putusan MK Nomor 114 adalah frasa dari ketentuan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114 yang menyatakan inkonstitusionalitas terhadap frasa tertentu dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian).
Putusan ini sontak membawa implikasi signifikan, yang memerlukan tindak lanjut cepat dan tegas dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sekup daerah yakni Polda Bali.
Dosen Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Warmadewa Bali Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H memberikan tanggapan mengenai pokok putusan dan konsekuensi yuridisnya bagi institusi Polri.
Menurutnya yang menjadi sorotan utama dalam Putusan MK Nomor 114 adalah frasa dari ketentuan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Secara spesifik, frasa yang dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat adalah "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Baca juga: Gelar Temu Pelanggan 2025, PT JBT Dorong Kesadaran Keselamatan Berkendara
Baca juga: ADA SID! Panggung Pesta Rakyat Dibangun, Pemkab Badung Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarang
Menyikapi hal ini, Dr. Indah Permatasari menekankan bahwa Polri harus mengambil sikap tegas dan segera. Sebagaimana disampaikan Dr Indah usai rapat di Ruang Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Bali, Denpasar, pada Senin 17 November 2025.
"Kepatuhan ini bersifat mutlak karena Putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Sifat ini didasari langsung oleh Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang memberikan wewenang kepada MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, " ujar Dr Indah.
Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap, sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, sehingga Putusan MK 114 memiliki kekuatan hukum mengikat pada saat diucapkan.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap putusan MK harus sejalan dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 47 Undang-Undang tentang MK. Konsekuensi yuridis utama dari adanya putusan ini adalah menghormati dan melaksanakan Putusan MK.
Implikasinya Polri harus mengambil sikap yang tegas dan cepat untuk menindaklanjuti inkonstitusionalitas dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tersebut.
Pasal 28 UU Kepolisian secara jelas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Polri harus memberikan sikap yang cepat dan tegas. tindak lanjutnya harus merujuk kembali pada bunyi Pasal 28," jelas Dr. Indah. Anggota yang perlu ditindaklanjuti, sebagaimana disebutkan dalam putusan MK, berjumlah sekitar 4.351 orang.
Intinya, putusan tersebut harus dilaksanakan, dan pilihannya tegas sesuai Pasal 28 yakni anggota yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
"Angka ini harus segera dipilah untuk menentukan mana yang menduduki jabatan yang sesuai dan mana yang tidak, " bebernya. (*)
| Baru Jabat Wakajati 5 Bulan, I Putu Gede Astawa Dipercaya Jabat Direktur di Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Pakar Hukum Sebutkan SE Tak Bisa Berikan Sanksi Sebab Bukan Produk Hukum |
|
|---|
| Anggota DPRD Bali Tanggapi Polemik Imbauan PLN, Usulkan Tidak Boleh Ada Kabel di Atas |
|
|---|
| Bandara Ngurah Rai Bali Tambah Penerbangan ke Negeri Singa, TransNusa Buka Rute Bali-Singapura PP |
|
|---|
| Ugal-ugalan, Dirlantas Polda Bali Imbau Turis Tak Berkendara Sendiri Jika Tidak Terampil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dosen-Ahli-Hukum-Tata-Negara-dari-Universitas-Warmadewa.jpg)