Penipuan di Bali

Warga Klungkung Kehilangan Rp503 Juta, Terjerat Janji Loloskan Anak Jadi Polisi

Seorang warga Klungkung, Ni Komang Sri Wahyuni Utami (48), melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp503 juta.

Istimewa
LAPOR - Korban penipuan lolos Polri saat melapor ke SPKT Polres Klungkung, Sabtu (25/10/2025) lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seorang warga Klungkung, Ni Komang Sri Wahyuni Utami (48), melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp503 juta.

Kasus ini berawal dari iming-iming seseorang yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, korban telah membuat laporan ke Polres Klungkung, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: KASUS Ilegal Logging di Hutan Produksi Terbatas Jembrana, 32 Batang Kayu Gelondong Diamankan Polisi!

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim,” ujarnya Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula sekitar April 2023.

Saat itu, pelapor yang berprofesi sebagai pedagang di Terminal Galiran berkenalan dengan seorang pria berninisal Komang OI.

Dari pembicaraan keduanya, Komang OI mengaku mengenal seseorang yang bisa membantu meluluskan calon anggota Polri.

Baca juga: LUKA Terbuka Leher Mandor Jadi Penguat Dugaan Pembunuhan Polisi Buru Pelaku, Keluarga Sebut Baik

Korban kemudian diperkenalkan kepada seorang perempuan berinisial Kadek TKW.

Dalam pertemuan di sebuah warung makan di kawasan Lebih, Gianyar, Tuisna mengaku mampu meloloskan anak korban, I Kadek RB, menjadi anggota Polri dengan syarat menyediakan dana Rp500 juta.

Merasa yakin dengan bujuk rayu dan jaminan pengembalian uang jika anaknya gagal, korban menyerahkan uang secara bertahap.

Baca juga: Oknum Polisi Polda Bali Terlibat Jaringan Perdagangan Orang, Total Enam Tersangka Ditahan

Pembayaran pertama sebesar Rp250 juta diserahkan tunai di rumah kontrakan Kadek TKW di Batubulan, Gianyar, pada 6 Mei 2023.

Pembayaran kedua dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Kadek TKW di Bank BPD Bali sebesar Rp250 juta pada 13 Juni 2023.

Tak hanya itu, korban juga sempat diminta menambah Rp3 juta untuk biaya transportasi pengiriman uang ke Jakarta. 

Namun setelah seleksi penerimaan Polri berlangsung, anak korban dinyatakan tidak lulus pada tahap pemeriksaan kesehatan awal (Rikkes Awal).

Baca juga: Oknum Polisi Polda Bali Terlibat Jaringan Perdagangan Orang, Total Enam Tersangka Ditahan

Saat korban meminta pengembalian uang, namun Kadek TKW disebut terus menunda-nunda dan tak kunjung mengembalikannya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved