Berita Nasional
Kakorlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo, Bagaimana Aturan dalam Undang-Undang?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengambil langkah nyata dan membekukan penggunaan strobo.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mobil patwal dengan suara 'Tot-tok Wok-wok' mendapat penolakan keras dari masyarakat di media sosial.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengambil langkah nyata dan membekukan penggunaan strobo.
Menurutnya, seluruh masukan masyarakat ialah hal positif untuk Polri dan langsung dievaluasi.
Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Kadek S, Jadi Kurir Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi
"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Dia menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh masyarakat
"Sementara kita bekukan semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?" tambahnya.
Baca juga: KAGET 5 Iphone Miliknya Hilang, Dion Temukan Kamarnya Berantakan, Polisi Tangkap Patar di Apartemen!
Kakorlantas masih terus memonitor perihal permintaan dari masyarakat agar pelayanan Polri betul-betul dirasakan, terutama lagi masukan dari generasi Z.
"Kita selalu seperti generasi Z, ikut di media terus," pungkasnya.
Dasar Hukum
Bunyi khas 'tot tot wuk wuk' yang sering terdengar di jalanan kini menjadi simbol arogansi sebagian pengendara yang menggunakan sirine dan lampu strobo secara sembarangan.
Padahal, penggunaan sirine dan lampu isyarat telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, bertujuan menciptakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui pengaturan sarana, prasarana, serta kegiatan terkait transportasi. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk kewajiban pengemudi saat kecelakaan (memberikan keterangan yang benar), persyaratan laik fungsi jalan, penggunaan helm SNI, dan hak utama bagi kendaraan tertentu seperti ambulans.
Menurut UU LLAJ, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan dan boleh menggunakan sirine serta lampu isyarat:
Sirine Biru dan Lampu Biru: Khusus digunakan oleh kendaraan polisi.
Sirine Merah dan Lampu Merah: Digunakan oleh kendaraan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan pengantar jenazah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.