Pencurian di Bali

KAGET 5 Iphone Miliknya Hilang, Dion Temukan Kamarnya Berantakan, Polisi Tangkap Patar di Apartemen!

Dion kemudian menunjukkan foto orang yang dicuriga yakni Patar dan ternyata benar Patar lah yang masuk ke dalam kamar tempat tinggal Dion.

Istimewa/Polresta Denpasar
TERDUGA PELAKU - Tersangka pencurian 5 buah Iphone di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 

TRIBUN-BALI.COM  - Seorang pemuda asal Tangerang Selatan Patar Predrick Pardosi (24) ditangkap polisi setelah mencuri 5 buah Iphone di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (11/9), sekitar pukul 23.45 Wita. Saat itu korban Dion (23) yang baru tiba dari Medan mendapati kamarnya di Apartemen Ganidha dalam keadaan berantakan dan menemukan bercak kaki. 

"Korban mengecek laci tempat menyimpan Iphone miliknya dan mendapati lima unit iPhone miliknya telah hilang," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Minggu (14/9). 

Baca juga: AMBROL Jalur Pariwisata di Singakerta, Pemda Gianyar Sebut Perbaikan Jalan Jebol Masih Tunggu Kajian

Baca juga: MUATHAY dan Paralayang Sumbang 10 Medali Emas, Klungkung Sukses Kumpulkan 44 Emas di Porprov Bali

"Korban menanyakan ke tetangga apakah ada yang memasuki kamarnya pada saat korban tidak ada di apartemen dan disampaikan bahwa ada orang yang masuk ke dalam kamar," imbuhnya.

Dion kemudian menunjukkan foto orang yang dicuriga yakni Patar dan ternyata benar Patar lah yang masuk ke dalam kamar tempat tinggal Dion.

"Pelaku mencuri handphone korban dengan masuk ke kamar menggunakan kunci yang dipinjam dari security, karena pelaku sebelumnya pernah menginap di kamar korban," jelasnya.

Merugi sekira Rp 25 juta, Dion lantas segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat. Tak butuh waktu lama, karena sudah diketahui sosok pelaku, Patar ditangkap di tempat tinggal sementaranya pada hari Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari hasil interogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan seorang diri. Pelaku juga mengaku telah menggadaikan handphone curian tersebut. "Hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti yang telah digadai telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk pengembangan, interogasi, dan proses hukum lebih lanjut. "Tersangka kini dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved